Bagikan:

JAKARTA  - Sekelompok anggota parlemen bipartisan di DPR AS telah memperkenalkan undang-undang yang akan mewajibkan platform internet seperti Facebook Meta dan Google Alphabet untuk memungkinkan pengguna melihat konten yang tidak dipilih oleh algoritma.

Undang-undang, yang diperkenalkan oleh Perwakilan Ken Buck, seorang Republikan, dan David Cicilline, seorang Demokrat, dan lainnya, akan membutuhkan platform internet besar untuk menunjukkan informasi konsumen yang tidak diarahkan kepada mereka melalui algoritme. Ini menempatkan mereka di luar apa yang disebut oleh pembuat undang-undang sebagai "gelembung filter. "

Cicilline adalah ketua panel antitrust Komite Kehakiman DPR, dan Buck adalah Republikan teratas. Panel menulis laporan besar yang diluncurkan tahun lalu yang mengkritik tajam perusahaan teknologi besar, termasuk Amazon dan Apple.

Langkah DPR adalah pendamping RUU yang diperkenalkan di Senat pada bulan Juni. Yang itu juga bipartisan.

"Konsumen harus memiliki opsi untuk terlibat dengan platform internet tanpa dimanipulasi oleh algoritma rahasia yang didorong oleh data khusus pengguna," kata Buck dalam sebuah pernyataan.

Selain itu, ada pula undang-undang antimonopoli yang ditujukan untuk platform teknologi besar.

Baru-baru ini, Senator Amy Klobuchar, seorang Demokrat yang mengepalai panel antitrust Komite Kehakiman Senat, dan Tom Cotton dari Partai Republik memperkenalkan RUU yang akan memudahkan pemerintah menghentikan kesepakatan yang diyakini melanggar undang-undang antimonopoli.

Biasanya hal ini tergantung pada pemerintah untuk menunjukkan transaksi tertentu akan menyebabkan harga naik atau ilegal karena alasan lain.