Bagikan:

JAKARTA – Undang-Undang (UU) pembatasan algoritma media sosial untuk anak di bawah 18 tahun akan disahkan dalam waktu dekat. Pada Jumat, 7 Juni lalu, undang-undang ini disetujui oleh anggota parlemen New York.

Tak hanya UU pembatasan algoritma, anggota legislatif juga menyetujui RUU pendampingnya, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Anak New York. Melalui RUU ini, media sosial tidak boleh mengumpulkan data pribadi anak di bawah umur.

Menurut laporan Reuters, Gubernur New York Kathy Hochul sudah pasti akan menandatangani kedua RUU ini. Pasalnya, Kathy sempat memuji pembuatan RUU-nya dan menyebutnya sebagai langkah bersejarah.

"Langkah maju yang bersejarah dalam upaya kami mengatasi krisis kesehatan mental remaja dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda," kata Kathy.

Sebelum disetujui anggota parlemen, RUU ini dikecam oleh banyak pihak, khususnya Asosiasi industri NetChoice. Tak sedikit yang menganggap bahwa RUU ini inkonstitusional dan serangan terhadap kebebasan berpendapat anak muda.

Namun, juru bicara Kathy membantah tuduhan tersebut. Juru bicara itu mengatakan bahwa RUU ini tidak akan menyensor konten dan akan menggunakan metode verifikasi usia yang tetap menjaga anonimitas pengguna.

RUU ini dibuat untuk membatasi rasa ketagihan dalam bermain media sosial. Menurut pemerintah, algoritma media sosial dirancang dengan konsep adiktif sehingga memberikan dampak buruk bagi anak-anak.

Setelah disahkan, RUU ini akan diterapkan di berbagai platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, dan platform lainnya di bawah naungan Alphabet. YouTube juga menjadi salah satu platform yang mungkin harus menerapkan kebijakan tersebut.