Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kota New York berencana untuk melarang perusahaan media sosial menggunakan algoritma untuk mengontrol konten yang ditampilkan kepada remaja tanpa persetujuan orang tua. Hal ini dikeluarkan, berdasarkan kesepakatan tentatif yang dicapai oleh anggota parlemen negara bagian, seperti dilaporkan oleh Wall Street Journal pada  Senin, 3 Juni, mengutip beberapa sumber.

Platform media sosial dalam beberapa tahun terakhir telah di bawah pengawasan ketat karena sifatnya yang adiktif dan dampaknya terhadap remaja. Wali Kota New York City, Eric Adams, mengatakan pada  Februari lalu bahwa pemerintahannya telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan media sosial termasuk Meta Platforms Inc., yang membawahi Facebook dan Instagram, karena telah memicu krisis kesehatan mental di kalangan remaja.

Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah perusahaan media sosial menyajikan konten otomatis kepada anak di bawah umur. Rancangan undang-undang tersebut, yang masih dalam finalisasi tetapi diperkirakan akan dipilih minggu ini, juga akan melarang platform media sosial dari mengirim notifikasi kepada anak di bawah umur selama jam malam tanpa persetujuan orang tua.

Pada bulan Maret, Gubernur Florida Ron DeSantis menandatangani undang-undang yang melarang anak di bawah 14 tahun dari platform media sosial dan mewajibkan anak berusia 14 dan 15 tahun untuk mendapatkan izin orang tua, sebuah tindakan yang menurut para pendukung akan melindungi mereka dari risiko online terhadap kesehatan mental mereka.

Utah menjadi negara bagian AS pertama yang mengadopsi undang-undang yang mengatur akses anak-anak ke media sosial, pada Maret tahun lalu, diikuti oleh negara bagian lain termasuk Arkansas, Louisiana, Ohio dan Texas.