JAKARTA - Pasangan calon pengantin itu bernama Ahdiyat warga dari Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Selatan, Kecamatan Jenamas dan mempelai wanita bernama Icha warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Usia pernikahan sejenis itu terbilang singkat hanya sepekan dan akhirnya terungkap, mempelai pria ternyata seorang wanita.
Ahdiyat merupakan wanita kelahiran tahun 1996 yang merantau ke Cianjur. Dia mengenal Icha melalui sosial media. Saling bertanya kabar dan akhirnya keduanya memutuskan untuk menaikkan ke jenjang lebih serius. Ahdiyat yang memiliki rambut pendek itu akhirnya mendatangi rumah keluarga Icha dan mengutarakan maksudnya untuk menikahi pujaan hatinya yang baru berusia 21 tahun.
Orang tua Icha, Dayat mengaku saat pertama datang ke rumahnya, Ahdiyat tidak bisa menceritakan dengan baik. Menurut Dayat, Ahdiyat mengaku kartu tanda penduduknya diambil oleh ibunya yang menentang keinginannya untuk menikahi putrinya.
"Sempat saya usir bersama anak saya. Dia tidak bisa menunjukkan identitas dirinya dan menceritakan asal usul dari keluarganya. Dia hanya menjelaskan berasal dari Kalimantan,” kata Dayat kepada VOI, Sabtu, 30 Desember.
Meski kedatangannya ditolak orang tua kekasihnya tekad yang kuat Ahdiyat untuk menikahi Icha tidak surut. Calon pengantin pria yang ternyata wanita berusia 27 tahun ini lalu menghembuskan isu bahwa dirinya merupakan pekerja tambang yang membawa uang cukup banyak untuk menikahi kekasihnya. Padahal uang yang digunakan untuk modal nikah merupakan hasil pinjam dari tetangga calon mempelai wanita.
"Dia tetap terus berusaha dan datang lagi dengan cara membohongi keluarga, sampai-sampai biaya pernikahannya pun pinjam sama tetangga di sini," kata Dayat.
Dayat menjelaskan kedatangan Ahdiyat untuk mengutarakan niatnya saat pertama itu terjadi di tahun 2021. Pria yang telah berusia senja ini menambahkan di awal November 2023 Ahdiyat datang kembali dengan menjelaskan akan menetap dan bekerja di Cianjur jika diijinkan menikah dengan putrinya.
BACA JUGA:
Bujuk dan rayuan serta tekad yang kuat Ahdiyat akhirnya membuahkan hasil. Ahdiyat diminta bersama Icha untuk bersama mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) guna mendapatkan bimbingan pernikahan. Kini setelah semua terungkap, Dayat mengaku malu dan tertipu dengan tingkah Ahdiyat. Namun begitu, pihak keluarganya tidak akan mengajukan tuntutan ke pihak yang berwajib.
Tanpa Identitas Tetap Nekat dan Berusaha Suap KUA
Mendapatkan lampu hijau dari orang tua calon pengantin wanita, Ahdiyat yang sebenarnya wanita merasa senang. Dia meminta kepada keluarga calon mempelai wanita untuk segera dinikahkan agar hubungannya dengan Icha bisa resmi sebagai suami istri dan diakui negara. Akibat terlalu senang, Ahdiyat yang tadinya berhijab ini melupakan jika kodrat sesungguhnya itu adalah wanita.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA )Sukaresmi, Cianjur, Dadang Abdullah menjelaskan kedatangan kedua calon pengantin ke kantornya ada tiga kali. Pertama itu pada tanggal 15 November untuk menanyakan persyaratan apa saja yang diperlukan agar pernikahan keduanya disahkan oleh negara.
"Selanjutnya pada tanggal 17 November, kedua calon masih menanyakan persyaratan yang diperlukan agar bisa disahkan secara resmi oleh negara. Dan kami telah menjelaskan bahwa yang dibutuhkan agar bisa disahkan harus menunjukkan identitas seperti KTP dan KK dari kedua calon tersebut serta dokumen penunjang lainnya," kata Dadang Abdullah.
Dadang menjelaskan Ahdiyat beralasan KTP miliknya diambil oleh ibunya karena tidak setuju akan pernikahan yang akan dijalaninya.
"Ketika ditanya, calon pengantin pria yang bernama Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkan identitas miliknya. Dia beralasan semua identitasnya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat, alasannya karena keduanya itu berbeda keyakinan,” jelas Dadang Abdullah.
Dan kedatangan ketiga disebutkan Dadang, pihak keluarga mempelai wanita yang diwakili pamannya ikut menanyakan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi kedua calon pengantin.
"Petugas KUA Sukaresmi memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku. Dan pihak kami sudah memberikan peringatan kepada pihak mempelai wanita untuk membantu meminta identitas dari calon mempelai pria itu," papar Dadang Abdullah.
Dadang menambahkan Ahdiyat sempat memberikan penawaran dengan memberikan uang yang cukup besar jika dirinya dan Icha bisa menikah secara resmi dan diakui oleh negara.
"Dia (Ahdiyat-red) sempat mengirimkan pesan dan menawarkan sejumlah uang kepada petugas kami agar dibantu proses pernikahannya agar tercatat resmi di negara. Namun petugas kami menolak dengan halus tawaran dari Ahdiyat. Hingga kami mendengar proses pernikahan itu terjadi dengan dihadiri keluarga dekat dan tokoh agama. Keduannya melakukan pernikahan siri," kata Dadang Abdullah.
Kepala Desa Pakuon, Abdulah mengatakan semua orang di desanya tertipu dengan aksi penyamaran dari Ahdiyat. Dia menyebutkan semua perangkat desa sudah memberikan larangan kepada pihak mempelai wanita sebelum calon pengantin pria itu memberikan identitas aslinya jangan dinikahkan.
"Saya hanya tidak ingin warga desa saya tertipu untuk kedua kalinya. Karena beberapa waktu lalu, ada warga desa di sini yang menikah dengan pria yang juga tanpa identitas, yang ternyata seorang pelaku kriminal dan sedang dicari polisi," katanya Abdulah kepada VOI, Minggu, 31 Desember.
Ahdiyat Tutupi Dirinya dengan Mengenakan Baju Longgar
Untuk menutupi identitas aslinya sebagai wanita, Ahdiyat lebih sering mengenakan kemeja atau kaos yang longgar. Namun mata salah satu tetangga dari mempelai wanita sempat melihat ciri yang hanya dimiliki oleh wanita dari tubuh Ahdiyat.
"Saya sempat lihat dan bingung, kok lelaki dadanya ada yang menonjol gitu. Dan itu saya laporkan ke petugas di kantor kepala desa. Selanjutnya langsung ramai dan semua dipanggil termasuk kedua mempelai dan keluarga," kata Pri.
Sontak laporan tersebut mengungkap identitas asli dari Ahdiyat. Mulai dari perangkat desa, kecamatan hingga pihak kepolisian memanggil kedua mempelai wanita yang baru saja menikah selama sepekan. Dari hasil pemeriksaan intensif diketahui bahwa mempelai pria ternyata berjenis kelamin wanita.
"Mempelai wanita hanya menangis dan menunduk malu sementara Ahdiyat diam dan menundukkan kepala. Akhirnya Ahdiyat itu mengaku telah berbohong dan meminta maaf," kata Pri.
Camat Sukaresmi, Latif Ridwan saat ditemui mengatakan pernikahan sejenis yang heboh di Desa Pakuon di pertengahan Desember berakhir dengan tidak ada tuntutan. "Jelas secara hukum pernikahan tersebut tidak sah. Dia pengantin perempuan akhirnya memilih pisah dengan pasangannya dan pengantin pria AH sudah mengakui kesalahannya dengan memalsukan jenis kelaminnya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Inspektur Satu (Iptu) Tono Listianto menyebutkan kasus pernikahan sejenis yang terjadi kemarin diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Aksi penipuan yang dilakukan Ahdiyat hanya memalsukan jenis kelaminnya kepada calon istri dan keluarga mempelai wanita.
"Iya dalam perkara itu merupakan kasus penipuan. Di mana mempelai pria memalsukan jenis kelaminnya terhadap mempelai wanita. Dan pihak keluarganya tidak memperkarakan kasus ini ke polisi," tandasnnya.
Pernikahan sejenis yang terjadi di Cianjur bukan contoh yang baik untuk diikuti. Semua agama yang ada di bangsa ini jelas menolak adanya perkawinan sejenis.