Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Ferdy Sambo: Permintaan kepada Hendra Kurniawan
Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Bagikan:

JAKARTA - Setelah melakukan aksinya terhadap Yosua pada 8 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo (FS) sekira pukul 17.22 WIB menghubungi Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan (HK) memintanya datang ke Duren Tiga. HK tiba sekira pukul 19.15 WIB dan langsung bertemu dengan FS.

“Ada peristiwa apa Bang?” tanya HK kepada FS.

“Ada pelecehan terhadap Mbak mu,” jawab FS.

Kemudian FS melanjutkan cerita, “Mbak mu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Yosua panik dan keluar dari kamar PC tempat kejadian karena ketahuan oleh RE. Ternyata Yosua bereaksi spontan menembak. RE yang berdiri di tangga lantai 2 membalas tembakan hingga terjadi saling tembak-menembak yang mengakibatkan Yosua meninggal dunia di tempat kejadian.”

Jaksa Penuntut Umum memaparkan dakwaannya itu dalam sidang perdana Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

“Inilah cerita yang direkayasa FS lalu disampaikan kepada HK. Setelah selesai, HK menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali selaku Karo Provos Div Propam Polri yang telah datang terlebih dahulu sebelum maghrib bersama Susanto Kabaggakum RO Provos Divpropam,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Benny Ali. Tiga perwira tinggi Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. (Istimewa)

“Pelecehannya seperti apa,” tanya HK kepada Benny Ali yang kemudian menjelaskan bahwa dia sudah menemui Putri Candrawathi (PC), istri FS di Rumah Saguling.

Berdasar cerita PC, Benny mengatakan benar telah terjadi pelecehan terhadap PC ketika sedang beristirahat di kamarnya. Saat kejadian, PC menggunakan baju tidur celana pendek.

Yosua masuk ke dalam kamar PC dan meraba paha sampai kemaluan PC. Kemudian PC terbangun dan terkejut sambil berteriak. Yosua panik kemudian menodongkan senjata api sambil mencekik leher dan memaksa agar PC membuka kancing baju.

“PC berteriak histeris, lalu Yosua panik dan keluar dari kamar, dan bertemu dengan RE yang kemudian terjadi tembak-menembak,” jawab Benny kepada HK.

HK melihat kondisi jenazah Yosua yang berada di bawah tangga, dan tak lama kemudian, sekira pukul 19.30 WIB ambulan datang dan selanjutnya jenazah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto. HK kemudian bersama Benny Ali kembali ke kantor Divisi Propam Mabes Polri.

Kembali ke Div Propam Polri

Selama perjalanan menuju kantor, HK menelepon Harun agar menghubungi Agus Nurpatria (Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri) untuk memintanya datang ke kantor Div Propam. Tujuannya mengklarifikasi kebenaran peristiwa di rumah dinas FS tersebut.  

Setibanya di kantor pukul 20.05 WIB, Agus Nurpatria ternyata telah tiba lebih dulu. HK kemudian melakukan klarifikasi kepada Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang telah berada di sana.

“Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai dengan cerita yang telah diskenariokan oleh terdakwa FS sebelumnya, perihal terjadinya penembakan di rumah dinas Duren Tiga,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya,  pukul 22.00 WIB, HK kali ini bersama FS kembali ke ruangan biro provos di lantai 3 dan langsung menemui RR, RE, dan KM untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa yang terjadi pada Yosua.

Setelah itu FS kembali memanggil HK, Benny Ali, Agus Nurpatria dan Harun.

”Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang 2 kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata FS yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatana dalam kondisi tangan terborgol. Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). (VOI/Rizky Adytia Pramana)

FS juga mengaku sudah melaporkan ke pimpinannya. Pertanyaan pimpinan cuma satu, “Kamu nembak gak Mbo?”

“Siap, tidak Jenderal. Kalau saya menembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang menembak, bisa pecah itu kepalanya, jebol karena senjata pegangan saya kaliber 45,” jawab FS.

Kepada HK, Benny Ali, dan Agus Nurpatria, FS meminta, agar masalah tersebut diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang diamankan. “Untuk kejadian di Magelang, tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja, baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja.”

Pada 9 Juli pukul 7.30 WIB, FS kembali menghubungi HK dan mengatakan, “Bro untuk pemeriksaan untuk saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu, masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks.”

Lalu, pada 10 Juli 2022, saat FS berada dalam ruang kerja Rumah Saguling dengan menggunakan handy talky memanggil Ricky Rizal (RR), Richard Eliezer (RE), dan Kuat Maruf (KM) naik ke lantai 2. Mereka menemui FS yang sedang bersama PC.

Kemudian FS memberikan amplop putih yang berisi mata uang asing berbentuk dolar kepada RR, KMI dengan nilai masing-masing setara Rp500 juta. Sedangkan RE, nominalnya lebih besar, setara Rp1 miliar. Namun, amplop tersebut diambil kembali oleh FS dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman.

FS lalu memberikan Iphone 13 sebagai hadiah dari handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Yosua tidak terdeteksi. PC pun turut mengucapkan terima kasih kepada ketiganya.

“RR, RE, dan KM menyadari sepenuhnya dan tidak sedikitpun menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan FS dan PC yang merupakan tanda terimakasih karena ketiganya terlibat dalam melakukan merampas nyawa Yosua,” Jaksa Penuntut Umum menandaskan.