Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah meluncurkan sebuah layanan konseling, bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Oleh pemerintah layanan konsultasi untuk kesehatan jiwa itu diberi nama 'Sejiwa'.

Apalagi menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, selama periode 16 - 30 Maret 2020, banyak terjadi kasus kekerasan. Beberapa di antaranya bahkan merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi selama pandemi COVID-19.

"Memang dampak physical distancing tidak saja karena tidak bisa jalan-jalan atau keluar rumah dan perkumpulan tetapi juga akibat dari kehilangan pekerjaan yang macetnya usaha dan seterusnya, yang menambah tekanan-tekanan psikologis," ujar Johnny dalam jumpa pers di Youtube Live Kantor Staf Presiden.

Layanan yang dinisasi pemerintah bersama kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Masyarakat bisa mengakses layanan ini dengan cara menghubungi hotline 119 (ext 8), untuk mendapatkan informasi terkait serta dukungan semangat dalam menghadapi masalah COVID-19. 

"Kami memberikan dukungan yang kuat, karena Layanan Sehat Jiwa ini akan semakin memperkuat inisiatif Kementerian Kominfo dan kementerian lain, khususnya terkait dengan Aplikasi PeduliLindungi," tutur Johnny.

Dialog virtual Menkominfo Johnny G Plate (dok. Kominfo)

Ditambahkan Menteri Johnny, Kominfo menjamin keamanan privasi data dari setiap masyarakat yang memanfaatkan layanan ini. Pasalnya pemanfaatan ruang digital biasanya rentan terhadap pelanggaran data pribadi.

Hal tersebut juga tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans penanganan COVID-19.

"Dalam kaitan dengan layanan ini, Kepmen yang kami keluarkan juga memperhatikan  bahwa data-data yang digunakan saat ini harus dipastikan aman digunakan untuk keperluan tertentu. Dan berakhir pada saat berakhirnya keadaan darurat ini," jelasnya seraya mengingatkan pengaturan itu ditujukan untuk menjaga informasi data pribadi masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan.