Digugat ke PTUN, Menkominfo Sebut Sampoerna Telekom Justru Nunggak 2 Tahun
Menkominfo Johnny G Plate (dok. Humas Kominfo)

Bagikan:

JAKARTA - PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan terkait Keputusan Menteri Kominfo no.456/2020.

Di sisi lain, Menkominfo Johnny G. Plate menyebut jika PT Sampoerna Telekom justru belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama dua tahun. Bahkan perusahaan yang punya merek dagang Net1 Indonesia itu tetap menggelar layanan komersil sejak 2019 dan 2020.

"STI hingga saat ini juga telah memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan, karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara," kata Johnny kepada VOI, Senin, 19 April.

Atas dasar itu, Menkominfo mengeluarkan Keputusan Menkominfo (Kepmen) no.456/2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz. Kepmen itu telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020.

Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah no.80/2015, yang menyebutkan bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.53/2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya.

"Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu," ujarnya.

Johnny mengungkapkan, segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika Gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidak pastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI," tutur Johnny.

Meski begitu, Johnny mengaku siap menerima gugatan dari PT STI tersebut. Hanya saja ia belum menerima langsung panggilan sidang dari PTUN Jakarta. 

"Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang, dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menggugat Menkominfo ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.JKT telah didaftarkan pada Jumat, 16 April.

Dalam petitumnya, Sampoerna Telekom mengugat, Keputusan Menkominfo No.456/2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Net1 Indonesia) merupakan penyedia layanan internet bergerak 4G LTE bagian dari Sampoerna Strategic Group. STI beroperasi dengan pita rendah sehingga mampu memberikan cakupan layanan yang sangat luas.