Anies Digugat di PTUN Jakarta Terkait PPKM, Wagub DKI: Hak Warga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (DOK Instagram aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait aturan PPKM. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan gugatan tersebut dilayangkan.

"Itu hak warga untuk tuntut, masukan, rekomedasi, kritik itu hak kita negara berdemokrasi," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober.

Riza menegaskan Pemprov DKI tidak antikritik. Menurutnya, segala gugatan akan dihadapi secara baik dan bijak. Mengingat, Indonesia adalah negara demokrasi.

"Semua tuntutan, ggatan apapun akan kita sikapi baik. Kami anggap semua itu bagian dinamika, masukan yang kita harap jadi positif ke depan lebh baik," ujarnya.

Meski demikian, Riza meminta setiap warga yang ingin mengajukan gugatan untuk merasionalisasikannya dengan data. "Mohon dipahami agar apapun tuntutan, harapan, gugatan, tolong sesuaikan dengan data dan fakta yang ada," lanjut dia.

Seperti diketahui, selain Anies, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito turut digugat di PTUN Jakarta terkait penerapan PPKM. Gugatan ini masuk dalam nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT dengan penggugat Ferry Polii, dkk.

Adapun produk hukum yang digugat adalah Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya) yang diterbitkan Anies.

Lalu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya) yang diterbitkan Tito.

Kemudian, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Ganip.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Anies, Tito, dan Ganip telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah produk hukum yang diterbitkan mengenai PPKM itu. Serta, memerintahkan Anies, Tito, dan Ganip untuk mencabut aturan tersebut.

Selain itu, jika gugatan dikabulkan, Anies, Tito, dan Ganip dihukum dengan membayar biaya perkara yang diajukan Ferry.

"Atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis detail perkara dalam laman PTUN Jakarta.