Bagikan:

JAKARTA – Tanda peluncuran seri iPhone 16 di Indonesia kini semakin terlihat. Meski Apple belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TDKN), ribuan unit iPhone 16 telah terdaftar secara legal.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa lebih dari 12.000 unit seri iPhone 16 telah terdaftar secara legal dengan IMEI. Data ini didapatkan dari sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Meski TDKN belum terpenuhi dan seri iPhone 16 belum bisa dijual secara online dan offline di Indonesia, ribuan perangkat yang telah beredar ini tetap masuk secara resmi. Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, perangkat tersebut masuk dengan empat cara.

"Kan itu yang tercatat di Sistem CEIR kami. Jadi kami minta, di sistem CEIR, jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series, jumlahnya diatas 12 ribu," kata Febri di kantor Kemenperin, dikutip dari Liputan6 pada Jumat, 24 Januari.

4 Cara Mendapatkan iPhone 16 Secara Resmi

Febri menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia masih bisa membeli seri iPhone 16 secara legal melalui empat cara. Pertama, masyarakat bisa membeli dari luar negeri dan membawa perangkatnya ke Indonesia. Setelah itu, mereka bisa mendapatkan IMEI dari Kemenperin.

Berikutnya, mereka bisa kembali ke Indonesia menggunakan pesawat dan membayar pajak Bea Cukai. Ketiga, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia merupakan barang bawaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) khusus para diplomat.

Terakhir atau cara keempat, masyarakat bisa memiliki seri iPhone 16 jika diberikan oleh operator seluler dengan masa aktif periode tertentu. Dari keempat cara ini, cara kedua sepertinya paling banyak diandalkan karena 5.448 unit iPhone 16 terdaftar di Bea dan Cukai.

Selain melalui empat cara ini, seri iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia akan dianggap ilegal. Masyarakat masih tidak boleh menjual-belikan ponsel tersebut sebelum Apple memenuhi TDKN minimal 35 persen.