Bagikan:

JAKARTA – Undang-undang privasi data yang diberlakukan di Uni Eropa tidak hanya menyasar perusahaan teknologi, tetapi juga regulator yang menerapkan serta mengawal jalannya undang-undang tersebut.

Untuk pertama kalinya, Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan bahwa Komisi Eropa telah membuat kesalahan dan perlu membayar denda atas kerugian masyarakat Jerman. Keputusan ini dibuat pada Rabu, 8 Januari setelah Komisi Eropa gagal mematuhi aturan buatannya. 

Menurut pengadilan, Komisi telah melakukan kesalahan fatal dengan mentransfer data pribadi warga negara Jerman ke Amerika Serikat tanpa perlindungan yang tepat. Atas tindakan ini, Komisi Eropa harus membayar ganti rugi sebesar 412 dolar AS (Rp6,6 juta).

Pemindahan data ini terjadi karena sistem login di situs resmi Uni Eropa. Masyarakat setempat bisa mengunjungi website-nya dan mengetuk opsi 'Masuk dengan Facebook' untuk mendaftar konferensi. Pilihan login ini yang dipermasalahkan oleh pengadilan.

Setelah dianalisis, login menggunakan platform Meta akan memindahkan alamat IP pengguna ke AS. Dengan begitu, Komisi Eropa telah melakukan pelanggaran secara tidak sengaja. Mereka telah melanggar aturan perlindungan data yang dipantau dengan ketat di Uni Eropa. 

Setelah pengadilan memberikan sanksi, Komisi Eropa tampaknya setuju dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Lembaga tersebut sepakat untuk menghargai dan mempelajari keputusan yang dibuat pengadilan. 

"Komisi memperhatikan putusan tersebut dan akan mempelajari dengan saksama putusan Pengadilan beserta implikasinya," kata juru bicara Komisi Eropa, dikutip dari Reuters. Tidak dijelaskan kapan dendanya akan dibayarkan.