Bagikan:

JAKARTA - Intel didenda 376 juta euro (Rp6,1 triliun) pada Jumat 22 September dalam kasus antimonopoli UE yang berasal dari praktik anti-persaingan perusahaan chipmaker Amerika Serikat itu hampir dua dekade lalu, untuk menghalangi pesaing.

Denda awal sebesar 1,06 miliar euro pada tahun 2009 atas pelanggaran tersebut dan praktik lainnya, dibatalkan tahun lalu oleh Mahkamah Agung berbasis di Luksemburg, pengadilan tertinggi kedua Eropa.

Namun, pengadilan itu setuju dengan Komisi Eropa bahwa Intel secara ilegal menghalangi pesaing dari pasar yang mendorong pengawas antimonopoli UE untuk membuka kembali kasus itu.

Putusan tahun 2009 menuduh Intel menghalangi pesaingnya, Advanced Micro Devices (AMD).

Pada Jumat, pengawas UE mengatakan telah menerapkan kembali denda atas praktik yang berlangsung antara November 2002 dan Desember 2006 ketika Intel membayar HP, Acer, dan Lenovo untuk menghentikan atau menunda produk pesaing.

"Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa pembatasan Intel merupakan penyalahgunaan posisi dominan di bawah aturan persaingan UE," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.

Intel mengatakan bahwa mereka sedang menilai opsi mereka.

"Kami sedang menganalisis keputusan dan jumlah denda untuk menentukan dasar dan prospek kesuksesan banding ke Pengadilan Eropa," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters.

Intel saat ini sedang menunggu persetujuan Komisi untuk subsidi negara Jerman sebesar hampir 10 miliar euro untuk membangun fasilitas pembuatan chip di Jerman.

Komisi telah mengajukan banding atas bagian lain dari putusan Mahkamah Agung tahun lalu yang berkaitan dengan rabat bersyarat yang ditawarkan oleh Intel di Pengadilan Keadilan UE, pengadilan tertinggi Eropa.