Bagikan:

JAKARTA - Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp556,53 triliun.  

Peningkatan transaksi ini sejalan dengan pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto. Di mana hingga November 2024, Bappebti mencatat jumlah pelanggan tercatat sebanyak 22,1 juta orang. 

Dengan pertumbuhan transaksi yang mengesankan dan dukungan regulasi yang terus diperkuat, masa depan industri kripto di Indonesia terlihat cerah. Para pelaku industri kripto di Tanah Air optimistis nilai transaksi aset kripto akan terus meningkat pada 2025. 

Namun, bagaimana reaksi para pelaku di industri aset kripto terkait dampak adanya PMK 131/2024 dan 81/2024 berkaitan dengan kenaikan PPN 12 persen? 

Berkomentar tentang kenaikan PPN tersebut, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengaku optimistis bahwa meskipun ada perubahan regulasi, transaksi kripto akan terus berkembang ke depannya. 

"Penerapan PPN ini mungkin akan mempengaruhi biaya transaksi, namun dengan terus meningkatnya minat terhadap pasar kripto, serta optimisme terkait potensi kenaikan pasar kripto di tahun 2025,” kata Iqbal dalam pernyataannya. 

Meskipun adanya penyesuaian biaya, ia tetap meyakini bahwa prospek pasar kripto Indonesia tetap cerah seiring dengan pertumbuhan industri dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan potensi investasi kripto. 

Berbicara tentang masa depan industri aset digital, proyeksi transaksi kripto pada tahun 2025 menunjukkan potensi pertumbuhan yang menjanjikan. Berbagai faktor, seperti dinamika pasar, kebijakan regulasi, dan adopsi teknologi blockchain, menjadi pilar penting yang mendorong perkembangan ini. 

"Kami optimistis bahwa akan ada peningkatan signifikan dalam partisipasi investor, baik dari individu maupun institusi, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan potensi investasi di aset digital," pungkasnya.