Bagikan:

JAKARTA - Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, menghadapi tuduhan berat di pengadilan federal Manhattan setelah diekstradisi dari Montenegro. Kwon yang dituduh melakukan penipuan terkait dengan keruntuhan TerraUSD dan token Luna pada 2022 telah hadir di hadapan hakim federal AS, Robert Lehrburger. 

Dalam persidangan yang digelar awal pekan ini, Kwon mengajukan pleidoi tidak bersalah terhadap sembilan dakwaan, termasuk penipuan sekuritas, penipuan kabel, penipuan komoditas, dan konspirasi pencucian uang.

Kasus ini mencuat setelah kegagalan proyek Terraform Labs yang mengguncang pasar kripto, menghapus sekitar 40 miliar dolar AS (Rp648 triliun) dari nilai pasar TerraUSD dan Luna. 

Para jaksa menuduh Kwon menyesatkan investor dengan menjanjikan stabilitas harga TerraUSD yang seharusnya terjaga melalui algoritma yang dikenal dengan nama "Terra Protocol." Namun, menurut jaksa, Kwon justru melakukan kesepakatan rahasia dengan sebuah firma perdagangan untuk menaikkan harga TerraUSD secara artifisial.

Proses hukum terhadap Kwon menjadi bagian dari kejaran pihak berwajib internasional yang hampir dua tahun berlangsung. Pada Maret 2023, Kwon ditangkap di Montenegro saat berusaha melarikan diri menggunakan paspor palsu. 

Setelah melalui proses hukum di negara tersebut, pemerintah Montenegro memutuskan untuk mengekstradisi Kwon ke Amerika Serikat, meski Korea Selatan juga mengajukan tuntutan terhadapnya.

Terkait dengan kasus ini, Terraform Labs juga terpaksa menyelesaikan sengketa sipil dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dengan membayar denda sebesar 4,55 miliar dolar AS (Rp73,7 triliun) pada tahun lalu. 

Selain itu, Kwon dijatuhi denda 80 juta dolar AS (Rp1,3 triliun) dan dilarang terlibat dalam aktivitas kripto lebih lanjut. Kwon dijadwalkan kembali ke pengadilan pada 8 Januari mendatang, dan kasus ini ditangani oleh Kantor Jaksa Agung Manhattan, yang sebelumnya juga menangani kasus-kasus besar lainnya, termasuk Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX.