JAKARTA – Apple kalah dalam kasus antimonopoli di Brasil dan pemilik toko aplikasi App Store itu harus mengubah kebijakan pengunduhan di perangkatnya. Perusahaan itu harus mengizinkan sistem sideloading.
Perusahaan teknologi raksasa ini tampaknya tidak keberatan dengan ide sideloading bagi para pengguna iPhone dan iPad di Brasil. Namun, Apple keberatan dengan putusan hakim bahwa mereka harus mengizinkan sistem sideloading dalam waktu 20 hari.
Pada November lalu, Regulator Brasil Cade yang menyatakan bahwa Apple harus membayar 42 ribu dolar AS (Rp665 juta) jika lewat dari 20 hari. Namun, Apple tidak terima dengan tenggat waktu tersebut sehingga mereka mengajukan banding.
Menurut Apple, putusan yang Cade berikan terlalu rumit untuk dikerjakan dalam waktu kurang dari sebulan. Perusahaan itu menyatakan bahwa mengubah sistem pengunduhan di iPhone akan memakan waktu yang cukup lama. Untungnya, banding ini diterima oleh hakim.
BACA JUGA:
Pada Kamis, 5 Desember, pengadilan Brasil memutuskan untuk membatalkan perintah pengadilan yang memaksa perusahaan itu untuk mengaktifkan sideloading iOS dalam waktu 20 hari. Menurut hakim yang lebih tinggi, putusan Cade 'tidak proporsional dan tidak perlu'.
"Kompleksitas teknis dari perubahan dan dampak regulasi global dari keputusan serupa di kawasan lain, seperti Uni Eropa, memperkuat perlunya perubahan tersebut didiskusikan secara lebih mendalam," kata hakim yang menerima banding Apple.
Putusan ini tidak hanya membatalkan tuntutan Cade untuk melakukan perubahan iOS dalam waktu singkat, tetapi juga perubahan sistem sideloading. Dengan demikian, Apple tidak perlu mengubah sistem iOS di Brasil seperti yang terjadi di Uni Eropa.
Namun, masih ada kemungkinan kasus ini dilanjutkan dengan Regulator Brasil yang mengajukan banding dan melakukan investigasi lebih lanjut. Setidaknya, Apple telah terbebas dari aturan yang dapat mengubah sistem operasinya untuk saat ini.