JAKARTA – Pada April lalu, Presiden Joe Biden resmi menandatangani rancangan undang-undang (RUU) divestasi TikTok. Melalui pembuatan RUU ini, pemerintah AS berusaha memisahkan TikTok dari ByteDance.
Sejak RUU ini dibuat, TikTok berusaha melawan melalui jalur hukum. Sepertinya, platform distribusi video ini akan bebas dari tuntutan divestasi dari perusahaan induknya karena calon presiden AS terpilih akan menghentikan aturan tersebut.
Menurut laporan Washington Post, Donald Trump akan menghentikan potensi larangan platform TikTok yang berlaku pada tahun depan. Kabar ini sesuai dengan janji Trump selama kampanye, yaitu membebaskan TikTok dari pemaksaan divestasi jika menang.
Berdasarkan tenggat waktu RUU yang disepakati Biden, TikTok harus berpisah dari perusahaan induk yang berbasis di China demi keamanan masyarakat AS. Namun, sejak aturan ini dibuat, TikTok bersikeras bahwa platformnya tidak dipengaruhi pemerintah China.
BACA JUGA:
Trump sepertinya memiliki pandangan yang sama dengan perusahaan tersebut. Bagi Trump dan sejumlah pendukungnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga keamanan data masyarakatnya dari pemerintah China selain membatasi platform tersebut.
Meski rencana ini sudah diungkapkan sejak masa kampanye, belum diketahui seperti apa rencana presiden AS terpilih itu ke depannya. Terlebih lagi, Trump akan menjabat sehari setelah aturan divestasi ini diberlakukan.
Sebelum menjanjikan kebebasan TikTok dari aturan divestasi, Trump pernah melakukan tindakan yang sama dengan Biden. Mantan presiden itu sempat menandatangani perintah eksekutif pada 2020 lalu untuk memisahkan TikTok dari ByteDance.
Saat itu, Trump menyatakan bahwa platform ini dapat menguntungkan Partai Komunis China dengan menyebarkan disinformasi kepada penduduknya. Tidak jelas apa yang mengubah pikiran Trump karena pada Maret lalu presiden terpilih itu tiba-tiba mendukung TikTok.