JAKARTA - Hakim federal Amerika Serikat (AS) telah menangguhkan perintah administrasi Presiden Donald Trump untuk sementara waktu, yang melarang pengunduhan aplikasi TikTok di layanan Apple dan Google.
Dilaporkan Reuters, Senin 28 September, keputusan itu datang setelah Hakim Distrik Carl Nichols mendapatkan permintaan dari TikTok beberapa jam sebelum perintah Trump diterapkan.
TikTok mengatakan senang dengan hal tersebut dan perusahaan juga akan mempertahankan pendapat yang sedang berlangsung dengan pemerintah, untuk mengubah proposal yang disetujui sebelumnya oleh presiden minggu lalu menjadi sebuah kesepakatan.
BACA JUGA:
Dalam laporan singkat yang diajukan menjelang sidang, pengacara TikTok John E. Hall mengungkapkan bahwa larangan yang diterapkan Trump bisa berubah-ubah dan akan merusak keamanan data. Karena larangan itu akan berpengaruh dengan memblokir pembaruan dan perbaikan aplikasi yang digunakan oleh sekitar 100 juta orang AS.
"Larangan itu tidak perlu, karena negosiasi sedang berlangsung untuk merestrukturisasi kepemilikan TikTok untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang diangkat oleh pemerintah," ungkap John.
ByteDance perusahaan induk TikTok mengatakan, pada 20 September lalu pihaknya telah mencapai kesepakatan awal dengan Walmart Inc dan Oracle Corp untuk mengambil alih saham di perusahaan baru, TikTok Global.
Kedua perusahaan tersebut nantinya akan mengawasi operasi TikTok di AS setelah Trump memberikan restu pada kesepakatan itu. Saat ini, negosiasi terus berlanjut mengenai ketentuan perjanjian dan untuk menyelesaikan kekhawatiran dari AS dan Beijing.
Namun di sisi lain, pengacara pemerintah Trump berpendapat, bahwa presiden memiliki hak untuk mengambil tindakan keamanan nasional, dan mengatakan larangan itu diperlukan karena ada kecurigaan kalau TikTok menjadi spion pemerintah China melalui ByteDance.
Sebagai informasi, hingga kini TikTok diperkirakan memiliki 100 juta pengguna di AS dan 700 juta di seluruh dunia. Hal ini menjadikannya salah satu layanan video singkat terbesar di dunia.