Bagikan:

JAKARTA - Platform jejaring sosial X kini kembali beroperasi di Brasil setelah Mahkamah Agung di negara tersebut  mencabut larangan yang membuat X tidak dapat online selama lima minggu kemarin.

Dalam keputusannya, Hakim Agung, Alexandre de Moraes, dari Mahkamah Agung Federal (STF) mengatakan bahwa kembalinya X tersebut hanya bergantung pada kepatuhan penuh terhadap undang-undang Brasil.

“Saya mengizinkan pemulihan segera aktivitas platform sosial," kata de Moraes dalam putusannya.

Menurutnya X mengubah arah dan mematuhi aturan yang ada. Serta, Kejaksaan Agung (PGR) setempat tidak menemukan alasan untuk menghalangi perusahaan tersebut kembali beraktivitas.

“X bangga bisa kembali ke Brasil. Memberikan akses ke platform kami yang sangat penting bagi puluhan juta warga Brasil adalah hal terpenting dalam keseluruhan proses ini,” tulis X dalam pernyataannya. 

Platform jejaring milik Elon Musk itu juga menekankan akan terus mempertahankan kebebasan berbicara, dalam batasan hukum, di mana pun mereka beroperasi.

Pemblokiran jejaring sosial ini telah diperintahkan oleh menteri pada 30 Agustus. Pada saat itu, dia memutuskan bahwa penangguhan jaringan sosial akan dipertahankan sampai keputusan pengadilan dipatuhi.

Kemudian X akhirnya membayar lunas denda yang harus dibayar yang berjumlah 28,6 juta Real Brasil atau sekitar Rp80 miliar.