Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Tertinggi Brasil mengumumkan pada Jumat 4 Oktober bahwa perwakilan hukum platform media sosial X telah membayar denda yang tertunda ke bank yang salah. Hal ini menunda keputusan apakah platform tersebut dapat kembali beroperasi di Brasil.

Pengacara X, yang dimiliki oleh Elon Musk, menyatakan bahwa perusahaan telah membayar denda dengan benar. Namun, pembayaran ini adalah satu-satunya syarat yang belum terpenuhi untuk mengizinkan X melanjutkan layanannya di Brasil.

Platform X telah ditangguhkan sejak akhir Agustus 2024 di Brasil, salah satu pasar terbesarnya, karena gagal mematuhi perintah pengadilan terkait moderasi ujaran kebencian dan tidak menunjuk perwakilan hukum di negara tersebut, sebagaimana diharuskan oleh undang-undang.

Pada Jumat, X mengajukan permohonan baru untuk melanjutkan layanannya, dengan menyatakan bahwa semua denda yang tertunda telah dibayar. Namun, Hakim Pengadilan Tertinggi, Alexandre de Moraes, memerintahkan agar pembayaran denda dialihkan ke bank yang benar.

Setelah Moraes mengeluarkan keputusan ini, tim hukum X sekali lagi meminta pengadilan untuk memberikan izin melanjutkan operasinya di Brasil, dengan menyangkal bahwa perusahaan telah membayar denda ke rekening yang salah.

Perusahaan ini telah memenuhi sebagian besar perintah pengadilan dalam beberapa minggu terakhir, termasuk memblokir beberapa akun yang sedang diselidiki. Namun, X masih harus membayar denda lebih dari  5 juta dolar AS (Rp78,3 miliar) untuk mencabut penangguhan layanannya di Brasil. Pada Jumat, pengacara X melaporkan kepada pengadilan bahwa perusahaan telah membayar 28,6 juta reais  dalam bentuk denda.