Bagikan:

JAKARTA - Platform perdagangan Robinhood setuju untuk membayar 3,9 juta Dolar AS (sekitar Rp60 miliar) dalam penyelesaian dengan Departemen Kehakiman California. Penyelesaian ini terkait dengan pembatasan penarikan aset kripto yang diberlakukan Robinhood antara tahun 2018 hingga 2022. Selain itu, Robinhood juga dituduh telah menyesatkan pelanggan terkait eksekusi perdagangan dan penyimpanan aset kripto.

Masalah utama yang diselesaikan dalam kesepakatan ini adalah kegagalan Robinhood untuk memungkinkan pelanggan menarik aset kripto mereka ke dompet eksternal. Alih-alih, Robinhood memaksa pelanggan untuk menjual aset mereka kembali ke platform, yang menyebabkan banyak keluhan dari pengguna. Selain itu, perusahaan juga dituduh memberikan informasi yang menyesatkan terkait proses eksekusi perdagangan, khususnya mengenai harga dan penyimpanan kripto.

Pihak berwenang California menegaskan bahwa Robinhood harus mematuhi standar hukum dan memberikan transparansi penuh terkait cara mereka menangani perdagangan kripto dan routing order. Penyelesaian ini juga mewajibkan Robinhood untuk mengizinkan pengguna menarik aset kripto mereka ke dompet pribadi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Penyelesaian sebesar 3,9 juta Dolar AS (sekitar Rp60 miliar) ini mencerminkan komitmen Jaksa Agung Rob Bonta untuk melindungi investor dan memastikan praktik perdagangan yang adil di pasar aset digital. Dikutip dari Crypto News, Bonta mengatakan, “Kami mengumumkan penyelesaian 3,9 juta Dolar AS dengan Robinhood karena gagal memungkinkan pelanggan menarik aset kripto dari akun mereka. Sebagai Jaksa Agung California, saya akan terus melindungi investor di pasar”.

Langkah ini mencerminkan upaya negara bagian California untuk lebih tegas dalam menegakkan regulasi terhadap perusahaan kripto, mengingat pesatnya pertumbuhan pasar aset digital dan potensi risiko bagi investor.