JAKARTA - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengincar perusahaan kripto Ripple, di mana persidangan hukumnya memakan waktu lebih dari tiga tahun. Hingga saat ini perseteruan Ripple vs SEC masih berlangsung. Kali ini, SEC mengincar perusahaan kripto lain, Robinhood Markets Inc., platform perdagangan kripto ternama, menjadi target Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). SEC menuduh Robinhood telah melanggar aturan terkait perdagangan sekuritas.
Robinhood menerima Pemberitahuan Wells dari SEC pada tanggal 4 Mei. Pemberitahuan ini mengindikasikan bahwa staf SEC telah mencapai "penentuan awal" untuk merekomendasikan agensi tersebut untuk mengajukan gugatan terhadap Robinhood. Gugatan tersebut menuduh Robinhood melanggar dua aturan penting:
- Bagian 15(a) Undang-Undang Pertukaran Sekuritas 1934: Aturan ini melarang broker-dealer untuk melakukan pembelian atau penjualan sekuritas kecuali terdaftar dengan SEC.
- Bagian 17A Undang-Undang Pertukaran Sekuritas 1934: Aturan ini melarang broker-dealer melakukan penipuan kepada pelanggan terkait uang mereka melalui pernyataan atau kelalaian yang material.
SEC berhak menjatuhkan berbagai sanksi terhadap Robinhood, meliputi:
- Perintah pelarangan: Melarang Robinhood beroperasi sebagai broker-dealer.
- Perintah berhenti dan desist: Melarang Robinhood melakukan aktivitas tertentu yang dianggap melanggar hukum.
- Pengembalian keuntungan: Meminta Robinhood mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara ilegal.
- Denda uang sipil: Menjatuhkan denda kepada Robinhood atas pelanggaran yang dilakukan.
- Celaan, pencabutan, dan pembatasan aktivitas: Mencela Robinhood, mencabut izin usahanya, dan membatasi aktivitasnya di pasar keuangan.
Robinhood menyatakan kekecewaannya atas keputusan SEC dan menegaskan bahwa mereka telah berusaha keras untuk mematuhi aturan dan mendaftar dengan SEC. Perusahaan ini yakin bahwa aset yang terdaftar di platformnya bukan merupakan sekuritas dan siap berdiskusi dengan SEC untuk menjelaskan argumen mereka.
BACA JUGA:
Target SEC Lainnya di Industri Kripto
Robinhood bukan satu-satunya perusahaan kripto yang menjadi target SEC. Dalam beberapa bulan terakhir, SEC telah mengambil tindakan terhadap beberapa perusahaan lain, termasuk:
- Binance: SEC menuduh Binance menawarkan sekuritas tanpa registrasi dan memanipulasi pasar.
- Coinbase: SEC menuduh Coinbase menawarkan sekuritas tanpa registrasi dan gagal menerapkan program kepatuhan yang memadai.
- Kraken: SEC menuduh Kraken menawarkan sekuritas tanpa registrasi dan melanggar aturan terkait layanan staking-nya.
- Uniswap Labs: SEC mengancam akan menggugat Uniswap Labs atas pengembangan bursa terdesentralisasi Uniswap.
- Consensys: SEC sedang memperjuangkan status Ether (ETH) sebagai sekuritas dengan Consensys, penyedia infrastruktur Ethereum.
Langkah-langkah SEC di industri kripto menuai kritik dari beberapa pihak. Ada yang beranggapan bahwa SEC menggunakan taktik ketakutan dengan Pemberitahuan Wells dan mengalokasikan sumber daya secara tidak proporsional untuk kripto. Mereka berpendapat bahwa SEC seharusnya fokus pada misi utamanya, yaitu mengatur pasar saham dan utang, daripada mengejar industri kripto.
Robinhood berencana membuka dialog dengan SEC untuk menyelesaikan masalah ini. Masa depan perusahaan dan industri kripto secara keseluruhan akan bergantung pada hasil diskusi tersebut dan bagaimana SEC menindaklanjuti kasus-kasus lainnya.