JAKARTA – Yelp, pembuat platform untuk meninjau dan menilai bisnis di AS, mengajukan gugatan antimonopoli kepada Google. Dalam gugatannya, Yelp menuduh Google menggunakan cara ilegal untuk menarik pengguna.
Gugatan ini diserahkan ke Pengadilan Distrik Utara California pada Rabu, 28 Agustus. Yelp mengatakan bahwa Google telah mempertahankan monopoli di layanan mesin pencarinya, yaitu Google Search. Google lebih mengutamakan platform pencarian vertikal dibandingkan layanan pesaing.
Tindakan Google dianggap merugikan persaingan dan kualitas layanan mesin pencari lokal seperti Yelp. Menurut Yelp, tindakan Google dalam mengarahkan pengguna ke layanan vertikal pencarian lokal dari halaman Google Search merupakan pengikatan yang ilegal.
Pasalnya, pengikatan ini dapat mencegah para pesaing mencapai skala yang besar. Oleh karena itu, Yelp menuntut pengadilan untuk menghentikan tindakan yang dianggap anti-persaingan ini. Yelp juga menuntut Google untuk mengganti rugi atas dampak monopolinya.
Perusahaan ini berani mengajukan karena Departemen Kehakiman (DOJ) AS menang dalam kasus antimonopoli yang juga diajukan ke Google. CEO Yelp, Jeremy Stoppelman, mengonfirmasi kepada New York Times bahwa pihaknya sempat ragu saat ingin mengajukan gugatan.
BACA JUGA:
"Angin antimonopoli telah berubah secara dramatis (setelah kasus DOJ dan Google)," kata Stoppelman. Pemimpin Yelp itu ragu untuk mengajukan gugatan karena perusahaan perlu menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dam penegakan hukum antimonopoli sulit.
Di sisi lain, Google tidak akan diam terhadap gugatan tersebut. Dilansir dari laporan The Verge, Juru Bicara Google, Peter Schottenfels, mengatakan bahwa gugatan yang diajukan Yelp bukan sesuatu yang baru, tetapi Google akan terus bertahan dan membela diri.
"Klaim serupa telah ditolak beberapa tahun lalu oleh FTC dan baru-baru ini oleh hakim dalam kasus DOJ. Mengenai aspek lain dari keputusan yang dirujuk Yelp, kami mengajukan banding. Google akan membela diri terhadap klaim Yelp yang tidak berdasar," ungkap Schottenfels.