JAKARTA - Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) Amerika Serikat telah mengambil langkah signifikan dengan mengklasifikasikan Ethereum (ETH) dan Litecoin (LTC) sebagai komoditas. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya regulasi yang lebih luas terhadap industri kripto yang sedang berkembang.
Pengumuman ini muncul dalam konteks tuntutan hukum terhadap KuCoin, salah satu bursa kripto yang beroperasi secara global. CFTC, bersama dengan Departemen Kehakiman AS, menyoroti KuCoin karena diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk kegagalan dalam menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) yang memadai.
Menurut CFTC, Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin semuanya masuk dalam kategori komoditas, yang menandai tonggak penting dalam klasifikasi aset digital. Klasifikasi ini membawa konsekuensi regulasi yang berat, memaksa bursa yang menangani aset-aset ini untuk mengikuti aturan CFTC yang ketat.
BACA JUGA:
Sementara itu, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS juga terlibat dalam debat regulasi ini. SEC sedang menyelidiki dan berupaya mendefinisikan Ethereum sebagai sekuritas, yang menimbulkan pertanyaan tentang yurisdiksi dan pengawasan aset digital.
KuCoin sendiri menghadapi tuduhan serius dari Departemen Kehakiman AS. Mulai Juli 2019 hingga Juni 2023, bursa tersebut dituduh tidak menerapkan prosedur KYC yang memadai, yang menurut Departemen Kehakiman, baru diperkenalkan setelah KuCoin menyadari adanya penyelidikan pemerintah.
Kasus KuCoin ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi KYC dan Anti-Money Laundering (AML) dalam industri kripto. Kegagalan dalam mematuhi regulasi ini dapat menyebabkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk tuntutan pidana dan denda.
Pasar kripto global telah bereaksi terhadap pengumuman ini dengan berbagai spekulasi. Beberapa analis percaya bahwa klasifikasi ini dapat memberikan kejelasan hukum yang lebih baik bagi investor dan pengguna aset digital. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa regulasi yang lebih ketat dapat membatasi inovasi dan pertumbuhan industri.