Otoritas AS Menggagalkan Penjualan Malware "Warzone RAT", Dua Tersangka Ditangkap
Daniel Meli, 27, dari Zabbar, Malta, ditangkap karena menjual malware. (foto: x @Illumonline ยท)

Bagikan:

JAKARTA -Otoritas AS pada hari Jumat mengumumkan bahwa mereka telah menyita situs web yang digunakan untuk menjual malware bernama "Warzone RAT" yang dapat digunakan untuk mencuri data dari komputer korban. Dua orang di Malta dan Nigeria telah ditangkap atas tuduhan itu.

Jaksa federal di Boston mengatakan penegak hukum telah menonaktifkan empat domain yang bersama-sama menawarkan penjualan malware, yang memungkinkan penjahat siber untuk terhubung secara rahasia ke komputer orang lain untuk tujuan jahat.

“Malware tersebut, yang disebut trojan akses jarak jauh, memungkinkan peretas untuk menjelajahi sistem file, mengambil tangkapan layar, mendapatkan nama pengguna dan kata sandi korban, merekam ketukan tombol, dan memata-matai pengguna komputer melalui kamera web mereka,” kata jaksa.

Jodi Cohen, kepala kantor FBI Boston, menyebutnya sebagai malware canggih yang digunakan untuk menginfeksi komputer secara global.

Dua individu di luar negeri saat ini ditahan dan telah didakwa di Amerika Serikat atas keterlibatan mereka yang diduga.

Sebuah dakwaan yang diajukan di pengadilan federal di Atlanta menuduh Daniel Meli, 27, dari Zabbar, Malta, dengan menyebabkan kerusakan tidak sah pada komputer yang dilindungi dan kejahatan siber lainnya.

Jaksa mengatakan sejak 2012, dia telah menjual produk malware seperti Warzone RAT melalui forum peretasan komputer online dan menawarkan alat pembelajaran, termasuk sebuah eBook, untuk dijual. Pemerintah AS sedang mencari ekstradisinya.

Prince Onyeoziri Odinakachi, 31, dari Nigeria, didakwa dalam sebuah dakwaan yang diajukan di Boston dengan konspirasi untuk melakukan pelanggaran komputer yang berulang, kata jaksa.

Dakwaan tersebut menuduh bahwa dari Juni 2019 hingga Maret 2023, Odinakachi memberikan dukungan pelanggan online kepada pengguna malware Warzone RAT.