Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan teknologi Apple  dikabarkan berencana untuk menambahkan biaya dan pembatasan baru ketika memungkinkan unduhan perangkat lunak pihak ketiga di luar App Store-nya. Hal ini dilaporkan oleh Wall Street Journal pada Rabu, 25 Januari.

Kabar ini muncul beberapa bulan setelah Uni Eropa memberlakukan Digital Markets Act (DMA) untuk menargetkan dominasi pasar perusahaan teknologi besar dan memudahkan orang untuk beralih antara layanan yang bersaing. Semua perusahaan Big Tech harus mematuhi DMA hingga tanggal 7 Maret.

Laporan WSJ juga menyebutkan bahwa rencana Apple ini, yang hanya akan berlaku di Eropa, akan memungkinkan pengguna untuk mengunduh perangkat lunak ke iPhone untuk pertama kalinya tanpa menggunakan App Store.

Pada Senin, 22 Januari, Meta Platform Inc.,  mengumumkan rencana untuk mematuhi undang-undang tersebut, di mana perusahaan media sosial tersebut menyatakan bahwa pengguna akan diberikan lebih banyak pilihan tentang bagaimana mereka mengonsumsi layanannya.