JAKARTA - Perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE, telah setuju untuk membayar lebih dari 220 juta dolar AS (Rp3,42 triliun) untuk menyelesaikan investigasi penyuapan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dan Komisi Sekuritas dan Bursa Efek (SEC).
Berdasarkan siaran pers resmi SEC, SAP didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) yang timbul dari skema suap di Afrika Selatan, Malawi, Kenya, Tanzania, Ghana, Indonesia, dan Azerbaijan.
Sehubungan dengan kasus tersebut, Badar Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum yang berlangsung.
BP3TI yang berubah nama menjadi BAKTI Kominfo pada tahun 2018 menggunakan SAP untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak can license SAP sebesar Rp12.6 Milyar.
“Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku,” tulis BAKTI dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin, 15 Januari.
BACA JUGA:
Selain mendukung proses hukum yang berlangsung, BAKTI juga mengaku telah melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut.
“BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi,” tutupnya.