SEC Setujui Pengajuan ETF Bitcoin Spot, Reku: Antusiasme Indonesia Cukup Besar
Antusiasme investor kripto di Indonesia cukup besar pasca persetujuan pengajuan ETF Bitcoin Spot (foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) resmi menyetujui pengajuan ETF Bitcoin Spot oleh 11 perusahaan yakni BlackRock, Ark Investments/21Shares, Fidelity, Invesco dan VanEck. 

Pasca pengumuman tersebut, pada Kamis, 11 Januari pukul 06.00 WIB, data dari Coinmarketcap menunjukkan bahwa harga Bitcoin melonjak empat persen di level 47,647 dolar AS atau sekitar Rp741 juta. 

Melihat kondisi ini, CO-CEO Reku Jesse Choi mengatakan bahwa momentum ini menjadi tonggak sejarah baru di pasar keuangan global, karena adopsi aset kripto telah terlegitimasi dalam sistem keuangan tradisional.

Selain itu, menurutnya, persetujuan ETF Bitcoin Spot ini juga membawa dampak positif bagi industri kripto, khususnya di Amerika Serikat, dalam memudahkan akses berinvestasi bagi investor institusional dan ritel melalui ETF Bitcoin. 

Tidak hanya di AS, Jesse beranggapan bahwa persetujuan ini dapat berpotensi menarik perhatian lebih bagi industri keuangan tradisional di Indonesia terhadap Bitcoin. 

“ETF Bitcoin Spot mencerminkan integrasi aset kripto di layanan keuangan tradisional. Ini dapat menjadi momentum untuk mengkaji potensi permintaan masyarakat serta relevansi Bitcoin sebagai instrumen investasi yang bisa diakses investor konvensional di Indonesia,” jelas Jesse dalam pernyataannya. 

Menyoal investor kripto di Indonesia, secara umum persetujuan ETF Bitcoin Spot ini mendapatkan antusiasme yang cukup besar. 

“Berdasarkan diskusi Reku dengan para pengguna, mereka sangat antusias terhadap ETF Bitcoin. Fenomena ini juga diharapkan bisa semakin meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi kripto,” imbuh Jesse.