Menteri Keuangan Turki Ungkap Rencana UU Mata Uang Kripto
Menteri Keuangan  Turki, Mehmet Şimşek, (foto: x @memetsimsek)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan  Turki, Mehmet Şimşek, telah mengungkap sebagian dari yang terkandung dalam regulasi kripto yang akan datang di Turki. Pemerintah Turki akan secara hukum mendefinisikan konsep-konsep kritis dalam kripto, memberikan lisensi kepada platform perdagangan, dan mematuhi standar Financial Action Task Force (FATF).

Dalam wawancara pada 10 Januari dengan Anadolu Agency, Şimşek mengonfirmasi bahwa kerangka kerja kripto untuk pasar Turki sekarang berada dalam tahap akhir pengembangannya, dengan aspek teknis implementasinya sedang dievaluasi.

Menteri tersebut menekankan niat pemerintah untuk mengurangi risiko perdagangan kripto bagi investor biasa sesuai dengan standar internasional. 

"Oleh karena itu, kami mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko pihak yang bertransaksi dengan aset kripto di negara kami, mirip dengan praktik internasional. Ini juga dalam lingkup FATF untuk keluar dari daftar abu-abu," kata Şimşek.

Pedoman baru akan mengharuskan platform kripto untuk mendapatkan lisensi dari Capital Markets Board (CMB) Turki. Mereka juga akan memberikan definisi hukum untuk "aset kripto," "dompet kripto," "penyedia layanan aset kripto," "layanan pengamanan aset kripto," dan "platform jual beli aset kripto."

Şimşek memberikan contoh definisi aset crypto sebagai: "[...] aset tak berwujud yang dapat dibuat dan disimpan secara elektronik menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau teknologi serupa, tersebar di jaringan digital, dan mampu mengungkapkan nilai atau hak."

Şimşek menambahkan bahwa regulasi tersebut tidak akan mencakup rezim pajak khusus untuk aset virtual.

Otoritas Turki telah mempertimbangkan regulasi untuk pasar kripto-nya selama beberapa waktu, dengan fokus pada lisensi dan pajak untuk mengeluarkan negara itu dari "daftar abu-abu" FATF.

Menurut firma analitik blockchain Chainalysis, antara Juli 2022 dan Juni 2023, Turki berada di peringkat keempat secara global dalam volume transaksi kripto mentah, dengan sekitar  170 miliar dolar AS (Rp2.644 triliun) dalam aktivitas, hanya di belakang Amerika Serikat, India, dan Britania Raya.