JAKARTA - Pengusaha dan asosiasi terus mendukung regulasi aset kripto yang berlaku saat ini di Indonesia. Mereka percaya, penguatan regulasi akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi industri aset kripto.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Yudhono Rawis, menyampaikan keyakinan pelaku usaha bahwa regulasi yang adaptif akan memungkinkan terus berkembangnya inovasi, serta tetap menjaga keamanan investor dan integritas pasar.
Karena menurutnya, ada beberapa catatan akhir tahun yang perlu dipertimbangkan bersama untuk bisa lebih kuat menghadapi tantangan di masa depan. Salah satunya adalah optimalisasi penerapan pajak aset kripto.
“Dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) dan perubahan status dari sektor komoditas menjadi instrumen investasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan pajak yang berlaku, terutama dari sisi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Yudho dalam pernyataan yang diterima pada Kamis, 14 Desember.
BACA JUGA:
Selain itu, Yudho mengatakan bahwa poin lain yang perlu dipertimbangkan adalah perluasan pangsa pasar. Jika saat ini, aset kripto hanya bisa diperdagangkan oleh individu, ke depannya mereka berharap institusi juga dapat berinvestasi dalam aset kripto.
"Saat ini, pengaturan aset kripto masih terfokus pada transaksi jual-beli dan penarikan dana. Kami berharap bahwa di masa depan, regulasi dapat mencakup produk derivatif, NFT, DeFi, dan lainnya," ungkap Yudho.