Belum Terdaftar Resmi, Medsos Clubhouse Bisa Ditutup di Kemenkominfo
Ilustrasi aplikasi Clubhouse (Photo by William Krause on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Clubhouse jadi buah bibir karena platform berdiskusi ini banyak diikuti influencer terkenal. Apalagi platform media sosial (medsos) ini terbilang eksklusif untuk pengguna iOS. 

Sayangnya, medsos elite ini masih belum terdaftar sebagai bagian dari penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Bila tak kunjung mendaftarkan diri, seusai peraturan berlaku, Clubhouse bisa diblokir di Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi, Selasa, 16 Februari. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Artinya, Clubhouse tinggal punya waktu sekitar tiga bulan lagi, sebelum media sosial (medsos) berbasis audio tersebut diputus akses ke layanannya alias diblokir Kominfo. Jika tidak segera mendaftar atau memiliki perwakilan layanan di Indonesia.

"Sesuai PM nomor 5 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2), bagi yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," imbuhnya.

Aplikasi Clubhouse berfungsi layaknya media sosial, menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS. Clubhouse diluncurkan sejak Maret tahun lalu, popularitasnya di Indonesia meroket sejak CEO Tesla, Elon Musk berbicara di platform tersebut beberapa minggu lalu.

Berbeda dengan media sosial lain yang pengguna bebas mendaftar, Clubhose hanya bisa didapat melalui undangan khusus. Pengguna tetap bisa mengunduh aplikasi Clubhouse, namun, untuk bisa mendaftar dan masuk, dia harus mendapat undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di Clubhouse.