Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Belgia berencana untuk mempercepat pengembangan infrastruktur blockchain Eropa selama masa kepresidenannya di Dewan Uni Eropa pada awal 2024.

Usulan tersebut bertujuan untuk memudahkan penyimpanan aman dokumen resmi seperti surat izin mengemudi dan sertifikat kepemilikan properti.

"Pembangunan blockchain publik untuk infrastruktur Eropa yang melibatkan seluruh UE menjadi salah satu dari empat prioritas presidensi Belgia yang akan datang," kata Mathieu Michel, Menteri Negara untuk Digitalisasi Belgia, kepada Science|Business pada 21 November. Tiga inisiatif lainnya akan mengatasi masalah kecerdasan buatan (AI), anonimitas online, dan keterampilan yang diperlukan untuk ekonomi digital.

Michel menyarankan untuk menghidupkan kembali proyek European Blockchain Services Infrastructure (EBSI), yang didirikan oleh Komisi Eropa pada tahun 2018 bekerja sama dengan European Blockchain Partnership, yang terdiri dari 27 negara anggota UE plus Norwegia dan Liechtenstein.

"Proyek ini bersifat teknis. Jika kita ingin membangun infrastruktur bersama, itu harus menjadi proyek Eropa dan proyek politik," kata Michel.

EBSI yang diperbarui akan diberi nama Europeum dan digunakan untuk tugas administrasi publik, seperti memverifikasi surat izin mengemudi dan dokumen lain di seluruh UE. Menurut Michel, proyek ini juga dapat mendukung infrastruktur euro digital.

Pejabat tersebut mengatakan penting untuk menggunakan blockchain publik yang dikembangkan oleh negara anggota UE, bukan alternatif swasta.

"Dalam hal keamanan, transparansi, dan privasi, blockchain dapat memberikan kontrol kembali kepada warga atas data yang milik mereka," kata Michel. 

Saat ini, Italia, Kroasia, Polandia, Portugal, Slovenia, Luksemburg, dan Rumania telah mendaftar untuk rencana Europeum. Kantor pusat proyek tersebut akan berada di Belgia.

Proses konsolidasi regulasi seputar kripto dan blockchain bergerak dengan mantap. Pada awal November, 47 pemerintah nasional mengeluarkan komitmen bersama untuk "secara cepat mentransposisi" Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) —standar internasional baru tentang pertukaran informasi otomatis antara otoritas pajak—ke dalam sistem hukum domestik mereka.