Penegak Hukum Taiwan Ringkus Sindikat Pencucian Uang yang Memanfaatkan Kripto
Kepolisian Taiwan berhasil bongkar sindikat pencucian uang. (Foto; Dok. Bitcoin Exchange Guide)

Bagikan:

JAKARTA - Empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencucian uang dengan menggunakan aset kripto di Taiwan berhasil ditangkap oleh penegak hukum. Dalam penggerebekan tersebut, pihak berwenang menyita aset kripto senilai lebih dari $21 juta (Rp 333,39 miliar) dari para pelaku.

Salah satu dari empat pelaku yang ditangkap, yang diidentifikasi sebagai Qiu, diduga telah melakukan pencucian uang senilai lebih dari $320 juta USDT (Rp 5,07 triliun). Qiu diketahui sering bepergian ke Malaysia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya, dan berhasil menghindari penangkapan hingga Juni 2023.

Qiu menjalankan operasi pencucian uang yang sangat besar dengan menggunakan aset kripto. Tiga orang lainnya yang ditangkap bersama Qiu juga terlibat dalam aktivitas ilegal yang sama.

Selain aset kripto, penegak hukum juga berhasil menyita dua kendaraan mewah, yaitu Lamborghini URUS dan Lexus LM, serta sejumlah barang berharga lainnya seperti laptop, kartu kredit, dan tiga jam tangan mewah di kediaman Qiu.

Saat ini, Qiu dan tiga orang lainnya sedang menjalani penyidikan di Kantor Kejaksaan Distrik Taichung. Qiu dan komplotannya dijerat dengan pasal pencucian uang dan penipuan investasi yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.