Bagikan:

JAKARTA - Kepala Komisaris Industri Uni Eropa (EU), Thierry Breton, pada Kamis 12 Oktober mengingatkan TikTok terkait penyebaran disinformasi di platformnya menyusul serangan Hamas terhadap Israel, pekan lalu. TikTok diberikan waktu 24 jam untuk meningkatkan upaya penghapusan konten ilegal dan berbahaya dari aplikasi video pendek tersebut guna mematuhi Digital Services Act (DSA).

DSA, yang mulai berlaku pada November tahun lalu, memaksa platform online besar dan mesin pencari untuk lebih aktif dalam menangani konten ilegal serta risiko terhadap keamanan publik, dan melindungi layanan mereka dari teknik manipulatif.

Peringatan Breton kepada CEO TikTok, Shou Zi Chew, mengikuti surat serupa kepada X (dahulu Twitter) yang dimiliki oleh Elon Musk dan Meta Platforms yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg pada awal pekan ini. Breton kemudian memposting surat tersebut di platform media sosial Bluesky.

Dalam suratnya kepada TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance dari China, Breton mengindikasikan bahwa platform tersebut digunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan disinformasi di UE setelah serangan Hamas.

"Karena platform Anda digunakan secara luas oleh anak-anak dan remaja, Anda memiliki kewajiban khusus untuk melindungi mereka dari konten kekerasan yang menggambarkan penyanderaan dan video grafis lainnya yang kabarnya beredar luas di platform Anda tanpa pelindung yang sesuai," katanya.

Komisaris industri UE tersebut menyatakan bahwa aturan terkait moderasi konten sudah jelas dalam Digital Services Act (DSA) UE dan menguraikan beberapa kewajiban tertentu dalam suratnya.

CEO X, Linda Yaccarino, mengungkapkan bahwa X telah menghapus ratusan akun terkait Hamas dan mengambil tindakan untuk menghapus atau memberi label pada puluhan ribu konten sejak serangan terhadap Israel. Pelanggaran DSA dapat dikenai sanksi hingga 6% dari omset global perusahaan