Bagikan:

YOGYAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase pengguna telepon seluler (ponsel) di Indonesia pada tahun 2021 menggapai 65, 87% serta jadi yang paling tinggi dalam 7 tahun terakhir. Peredaran ponsel di dalam negara juga sudah jadi atensi pemerintah, yang semenjak tahun 2020 kemudian memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin bersumber pada no international mobile equipment identity (IMEI). Lantas kira -kira perbedaan daftar IMRI Kemenperin dan bea cukai esperti apa?

Atas ketentuan tersebut, para pengguna ponsel diwajibkan mengecek IMEI ponselnya serta mendaftarkan IMEI ponsel yang baru dibelinya. Pendaftaran IMEI bisa dicoba lewat Bea Cukai, operator seluler, serta IMEI yang terdaftar di Kemenperin. Walaupun kerap dikira sama, ketiganya mempunyai perbandingan. Terus, apa saja perbedaannya?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa( 22/ 11) berkata kalau pendaftaran IMEI yang dilayani di Bea Cukai yakni atas telepon genggam, komputer genggam, serta tablet( HKT) impor, dengan syarat paling banyak 2 unit untuk masing- masing penumpang ataupun awak sarana pengangkut." HKT yang merupakan benda bawaan penumpang ataupun awak fasilitas pengangkut dari luar negara bisa diregistrasi IMEI- nya ke Bea Cukai dengan metode mengantarkan formulir permohonan kepada Bea Cukai lewat halaman https:// www. beacukai. go. id ataupun melalui aplikasi Mobile Beacukai yang ada di Playstore. 

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berbentuk QR Code di informasikan ke petugas Bea Cukai dikala kedatangan di Indonesia, dengan menampilkan paspor, boarding pass, invoice( bila ada), serta bukti diri pendukung yang lain. Bila penumpang sudah keluar terminal kedatangan, fakta QR Code bisa di informasikan ke Kantor Bea Cukai terdekat," rincinya.

Perbedaan Daftar IMEI Kemenperin dan Bea Cukai

Melansir dari situs resmi Beacukai, pendaftaran IMEI lewat Bea Cukai bagi Hatta bebas biaya. Tetapi, pungutan bea masuk serta pajak dalam rangka impor( PDRI) HKT senantiasa dikenakan. Tiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, serta atas kelebihannya bakal dikenakan pungutan bea masuk serta PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, serta PPh 10% untuk yang mempunyai NPWP ataupun 20% untuk yang tidak mempunyai NPWP.

"Untuk HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consigment note (CN). Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor," lanjutnya.

Hatta menambahkan, untuk pengguna HKT yang mau membenarkan status registrasi IMEI perangkatnya bisa melaksanakan pengecekan mandiri lewat halaman www. beacukai. go. id/ cek- imei. html.“ Apabila fitur telah didaftarkan namun belum memperoleh akses jaringan seluler, tunggu paling lama 2x24 jam semenjak registrasi. Bila hingga batasan waktu fitur belum memperoleh akses jaringan seluler, lekas mendatangi call center Departemen Komunikasi serta Informatika( Kemenkominfo) lewat saluran telepon 159,” ucapnya.

Sedangkan itu, pendaftaran IMEI lewat operator seluler direkomendasikan buat warga negara asing( WNA) yang no ponselnya cuma digunakan buat sementara waktu di Indonesia, seperti buat wisata, kunjungan kerja, ataupun kunjungan sedangkan ke Indonesia. Registrasi IMEI ini cuma berlaku 9 puluh hari.

"Penumpang atau awak sarana pengangkut berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia selama sembilan puluh hari, jika ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi atau daftar IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi. Namun, jika mereka tinggal di Indonesia lebih dari sembilan puluh hari, dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui website Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut," tambahnya.

Ada pula, menurut Hatta IMEI yang terdaftar di Kemenperin yakni spesial buat fitur HKT yang dijual secara formal di dalam negeri. Pengecekan IMEI- nya bisa dicoba lewat halaman https:// imei. kemenperin. go. id.

"Masyarakat perlu memahami prosedur pendaftaran IMEI ini agar tidak mengalami pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli. Bea Cukai sendiri akan secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan IMEI untuk meningkatkan awareness publik," tutupnya.

Jadi setelah mengetahui perbedaan daftar imei kemenperin dan bea cukai, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!