Aturan Blokir IMEI Ponsel Molor Lagi, Ada Apa?
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Aturan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel Black Market (BM) yang dijadwalkan hari ini 31 Agustus sepertinya akan kembali mengalami pengunduran jadwal alias tertunda. 

Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan Baasir yang mengungkapkan terdapat masalah teknis yang belum juga rampung.

"Kemungkinan masih tertunda karena ada beberapa hal teknis yang masih belum selesai," ungkap Marwan, saat dikonfirmasi VOI, Senin, 31 Agustus.

Masalah teknis yang dimaksud Marwan yakni seperti proses penggabungan data. Ia mengatakan keseluruhan data, baik data operator seluler maupun data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi harus digabungkan terlebih dahulu sebelum aturan diterapkan.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Pengawas ATSI Muhammad Buldansyah enggan menanggapi terkait penundaan aturan IMEI tersebut, begitupun saat ditanya bagaimana menyoal persiapan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

"Kami belum dapat kabar dari pemerintah. Coba bisa ditanyakan langsung kepada pemerintah seperti Kemenperin dan Kominfo," ujar pria yang akrab disapa Danny itu. 

Tim VOI sudah mencoba menghubungi pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), namun belum mendapatkan respon hingga berita ini diturunkan. Seperti diketahui, regulasi pemblokiran ponsel BM melalui IMEI ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian termasuk bea cukai dan operator seluler. 

Jadi ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan. Untuk regulasi IMEI sejatinya telah berlaku efektif pada April lalu, namun pelaksanaan kapan aturan ini berjalan belum juga dilakukan.