JAKARTA - Penelitian terbaru dari Bernstein Research mengungkapkan bahwa saat ini dana Bitcoin dan aset kripto memiliki nilai sekitar 50 miliar dolar AS (sekitar Rp722 triliun).
Tidak hanya itu, para analis di bawah pimpinan Gautam Chhugani memprediksi bahwa industri pengelolaan dana kripto ini bisa melonjak hingga mencapai 500-650 miliar dolar AS (sekitar Rp7.220 hingga Rp9.386 triliun) dalam lima tahun mendatang.
Meskipun saat ini industri ini masih dianggap sebagai "industri rumahan," para analis optimistis bahwa akan mengalami transformasi menjadi industri manajemen aset yang diatur dengan ketat. Salah satu alasan untuk optimisme ini adalah keyakinan bahwa tantangan regulasi akan berkurang.
Tim Bernstein percaya bahwa sebagian besar regulasi yang dibutuhkan telah diberlakukan, dan keputusan SEC (Komisi Sekuritas dan Bursa AS) mengenai ETF Bitcoin yang diperdagangkan di bursa pada awal 2024 akan memberikan kejelasan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Para analis di bawah kepemimpinan Chhugani yakin bahwa SEC akan menemukan solusi yang memungkinkan persetujuan ETF Bitcoin spot, mengurangi kemungkinan penolakan. Selain itu, peluang dalam dunia stablecoin juga dianggap sebagai pendorong pertumbuhan, terutama saat peralihan dari lingkungan yang tidak diatur ke sistem yang diatur, terutama untuk "pembayaran arus utama."
Pada tahun 2023, beberapa perusahaan besar seperti Blackrock, Franklin Templeton, dan Fidelity sudah mengajukan permohonan untuk ETF Bitcoin spot. Sementara itu, perusahaan seperti Coinshares dan Nomura telah meluncurkan produk dan layanan kripto mereka sendiri untuk menarik investor institusi.
Kondisi ini melahirkan optimisme bahwa industri pengelolaan dana kripto akan terus tumbuh dan mencapai nilai yang signifikan dalam beberapa tahun mendatang.