Gugatan Terhadap X Terkait Pemecatan Pekerja Berusia Lanjut Tetap Diteruskan
Shannon Liss-Riordan, pengacara John Zeman, yang gugat Platfor X (foto: twitter @MassNurses)

Bagikan:

JAKARTA - Pada Selasa, 29 Agustus, Hakim Distrik AS, Susan Illston, di California menolak untuk menghentikan gugatan yang menuduh X, layanan media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, melakukan pemecatan pekerja berusia lanjut secara berlebihan setelah akuisisi oleh Elon Musk tahun lalu.

Penggugat dalam gugatan kelas yang diusulkan, John Zeman, berhasil memberikan bukti yang cukup bahwa pemecatan massal tersebut secara lebih besar berdampak pada karyawan yang lebih tua, sehingga kasus ini akan terus dilanjutkan.

John Zeman mengklaim bahwa X melakukan pemecatan terhadap 60% pekerja yang berusia 50 tahun atau lebih tua, dan hampir tiga perempat dari mereka yang berusia di atas 60 tahun. Pemecatan ini kontras dengan hanya 54% pekerja yang berusia di bawah 50 tahun yang dipecat.

Meskipun hakim menolak tuntutan bahwa X dengan sengaja mengincar pekerja berusia lanjut untuk pemecatan, hakim memberikan waktu satu bulan bagi Zeman untuk mengajukan gugatan yang diperbarui yang lebih rinci terkait tuduhan tersebut.

Shannon Liss-Riordan, pengacara John Zeman, mengatakan bahwa "keputusan ini memvalidasi argumen-argumen yang kami ajukan bahwa tuntutan diskriminasi dapat dilanjutkan."

Sementara X tidak memberikan tanggapan terkait permintaan komentar terkait berita ini.

Gugatan ini hanya salah satu dari sekitar dua belas gugatan yang dihadapi oleh X akibat keputusan Elon Musk untuk melakukan pemecatan terhadap sekitar setengah dari tenaga kerja Twitter mulai November tahun lalu.

Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai tuntutan, termasuk bahwa X melakukan pemecatan terhadap karyawan dan kontraktor tanpa pemberitahuan sebelumnya yang diperlukan, serta bahwa Musk memaksa pekerja yang memiliki disabilitas dengan tidak mengizinkan bekerja dari jarak jauh dan meminta para karyawan untuk menjadi lebih "keras."

Paling tidak, dua gugatan mengklaim bahwa perusahaan berhutang kepada mantan karyawan setidaknya 500 juta dolar AS (Rp7,6 triliun) dalam pembayaran pesangon. Twitter telah membantah melakukan kesalahan dalam kasus-kasus tersebut.

Shannon Liss-Riordan juga mewakili sekitar 2.000 mantan karyawan Twitter yang telah mengajukan tuntutan hukum serupa terhadap perusahaan ini dalam proses arbitrase.