Bagikan:

JAKARTA - Di tengah pengajuan terakhirnya ke Otoritas Pasar Konsumen (CMA) Inggris, Komisi Perdagangan Selandia Baru sekarang telah memberikan izin Microsoft untuk mengakuisisi 100 persen dari saham umum Activision Blizzard.

Dalam pengumuman persetujuan yang dibagikan melalui situs resminya, regulator Selandia Baru menggarisbawahi tentang pentingnya gim Activision untuk gamer di negaranya.

"Dalam mencapai keputusannya, Komisi berfokus pada pentingnya permainan Activision (seperti Call of Duty, Overwatch dan World of Warcraft) kepada gamer Selandia Baru," tulis regulator.

Mereka juga mempertimbangkan apakah nantinya akuisisi Microsoft akan menghentikan persaingan dengan Sony dan NVIDIA dari menawarkan permainan tersebut di konsol dan platform cloud.

Berdasarkan pertimbangan itu, ketua Komisi Perdagangan Selandia Baru, Dr John Small percaya bahwa akuisisi ini tidak mungkin untuk mengurangi persaingan bisnis secara substansial di negaranya.

Persetujuan dari Komisi Perdagangan Selandia Baru ini menjadi persetujuan ke-41 yang didapatkan Microsoft atas akuisisi senilai Rp986 triliun ini.

"Dengan persetujuan hari ini dari Selandia Baru, kami diizinkan untuk melanjutkan akuisisi Activision Blizzard di 41 negara. Kami akan terus bekerja untuk menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan dan menyelesaikan kesepakatan ini," ucap Brad Smith, Presiden Microsoft di X.