Bagikan:

JAKARTA - Bakal calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat, Robert F. Kennedy Jr., mengakui memiliki Bitcoin senilai hingga 250.000 dolar AS (Rp3,7 miliar). Hal ini tentu  kontras dengan klaim sebelumnya bahwa ia bukan seorang investor dalam mata uang kripto tersebut.

Catatan yang diperoleh oleh CNBC menunjukkan bahwa Kennedy Jr. memiliki Bitcoin senilai antara 100.001 hingga 250.000 dolar AS pada akhir Juni. Investasi ini dilakukan setelah pidatonya di konferensi Bitcoin 2023 pada bulan Mei, di mana ia mengumumkan bahwa kampanyenya akan menjadi yang pertama menerima sumbangan Bitcoin di Amerika Serikat.

Selama konferensi tersebut, calon tersebut juga membantah melakukan investasi dalam Bitcoin. "Saya bukan seorang investor, dan saya tidak di sini untuk memberikan saran investasi," ujarnya dikutip Cointelegraph.

Pernyataan keuangan yang diajukan pada tanggal 30 Juni tidak menjelaskan kapan mata uang kripto ini dibeli, hanya menyebutkan bahwa nilainya turun kurang dari 201 dolar AS sejak investasi dilakukan. Pernyataan tersebut tidak menunjukkan siapa yang melakukan pembelian aset tersebut, meskipun kampanye calon tersebut mengakui bahwa itu adalah Kennedy Jr.

Kennedy Jr., yang menjadi penantang Presiden AS Joe Biden di Partai Demokrat, telah membidik komunitas kripto dalam kampanyenya. Dalam cuitannya pada 3 Mei, ia menyatakan bahwa "mata uang kripto, dipimpin oleh Bitcoin, bersama dengan teknologi kripto lainnya, adalah mesin inovasi yang besar," dan menambahkan bahwa merupakan kesalahan bagi pemerintah Amerika Serikat "untuk menghambat industri ini dan mendorong inovasi ke tempat lain."

Di antara pendukung kaya yang dimilikinya adalah pendiri Twitter dan CEO The Block, Jack Dorsey, yang baru-baru ini memberikan dukungan kepada calon tersebut. "Dia bisa dan akan melakukannya," tulis Dorsey di Twitter tentang strategi calon tersebut untuk mengalahkan lawan-lawannya dalam pertarungan mendatang.

Kennedy Jr. adalah putra mantan Jaksa Agung dan Senator Robert F. Kennedy, serta keponakan dari Presiden ke-35 Amerika Serikat, John F. Kennedy. Dukungannya datang pada saat yang krusial bagi industri kripto Amerika, dengan Securities and Exchange Commission (SEC) melakukan penindakan terhadap bisnis kripto di tengah absennya kerangka regulasi yang tepat untuk aset digital di Amerika Serikat.