Bagikan:

JAKARTA - Do Kwon, pendiri Terra LUNA, telah divonis bersalah oleh pengadilan Montenegro atas kepemilikan dan penggunaan paspor palsu. Pengadilan mengumumkan bahwa Kwon terbukti bersalah atas tindak pidana pemalsuan dokumen.

Tindakan tersebut mengakibatkan otoritas penegak hukum Montenegro menyita beberapa dokumen perjalanan Kwon, termasuk paspor Kosta Rika, paspor Belgia, dan dua bentuk identifikasi lainnya. Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada Kwon, setelah mempertimbangkan semua faktor yang relevan dalam kasus ini.

Pernyataan dari pengadilan yang diterjemahkan menyebutkan bahwa hukuman tersebut merupakan hasil dari pertimbangan yang teliti. Kwon diberikan waktu delapan hari untuk mengajukan banding setelah menerima salinan tertulis dari putusan pengadilan.

Hukuman ini datang setelah Kwon sebelumnya telah diberikan jaminan dengan jumlah sebesar 435.000 dolar AS (Rp6,5 miliar). Meskipun demikian, Pengadilan Tinggi Montenegro dengan tegas mencabut putusan jaminan yang lebih rendah pada tanggal 24 Mei 2023. Marija Rakovic, juru bicara pengadilan, secara langsung memberikan informasi ini kepada Bloomberg.

Saat ini, Kwon telah menjalani masa tahanan selama total 88 hari di Montenegro. Jika ia tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan, maka ia diperkirakan akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 122 hari.

Situasi di penjara Montenegro dilaporkan sangat penuh dan tidak kondusif. Di sisi lain, Korea Selatan dan Amerika Serikat sedang berusaha untuk membentuk perjanjian ekstradisi dengan Montenegro, dengan tujuan untuk mengadili Kwon di negara masing-masing.