Bagikan:

JAKARTA - Mantan pemilik tim NFL, Reginald Fowler, dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena beroperasi sebagai "bank bayangan" untuk sektor kripto, yang melibatkan transaksi senilai lebih dari 700 juta dolar AS (Rp10,3 miliar) yang tidak diatur selama 10 bulan pada tahun 2018.

Pria berusia 63 tahun yang pernah menjadi co-owner dari Minnesota Vikings itu dihukum total 75 bulan atas tuduhan penipuan bank dan pencucian uang, menurut pernyataan dari Kantor Jaksa Amerika Serikat di New York pada 5 Juni.

Ini menandai berakhirnya kasus yang berlangsung selama lima tahun sejak ia ditangkap pada tahun 2019 karena dugaan kegiatan perbankan bayangan. Perbankan bayangan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan seperti perbankan (seringkali ilegal) yang dilakukan oleh entitas non-bank.

Fowler awalnya menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan pada tahun 2020, tetapi mengubah pengakuannya menjadi bersalah pada April 2022.

Dalam pernyataannya yang terbaru, Jaksa Amerika Serikat Damian Williams mengatakan bahwa serangkaian kebohongan memungkinkan Fowler untuk menyesatkan beberapa bank.

"Reginald Fowler menghindari hukum federal dengan memproses ratusan juta dolar transaksi yang tidak diatur atas nama bursa kripto sebagai bank bayangan. Dia melakukannya dengan berbohong kepada lembaga keuangan AS yang sah, yang menghadirkan risiko serius bagi sistem keuangan A," kata Williams, dikutip Cointelegraph

Williams kemudian mengatakan Fowler "memperdaya" Alliance of American Football (AAF) — liga sepak bola profesional yang telah berakhir — dengan berbohong tentang nilai kekayaannya agar bisa memiliki "saham substansial" dalam liga tersebut.

"Harus jelas: Kantor ini berkomitmen untuk menuntut orang-orang yang berbohong kepada bank dan menghindari hukum sebagai cara untuk menjalankan bisnis mereka," tegas jaksa federal tersebut.

Menurut Williams, Fowler berhasil melakukan kejahatannya dengan mendirikan Global Trading Solutions (GTS) sekitar Februari 2018, yang bekerja dengan Crypto Capital dan perusahaan kripto lain yang beroperasi dari Israel.

Di sana, Fowler, GTS, dan perusahaan kripto tersebut menghindari perizinan dengan berbohong kepada bank-bank untuk membuka rekening yang digunakan untuk memproses transaksi kripto.

Fowler membuka dua belas rekening ini untuk memfasilitasi transaksi kripto tanpa pengetahuan bank-bank tersebut dan tidak mengungkapkan hubungan GTS dengan perusahaan kripto tersebut, kata Williams:

"Pada setiap titik waktu, FOWLER, GTS, maupun Perusahaan Kripto tidak pernah memiliki izin sebagai bisnis pengiriman uang di Amerika Serikat, sesuai yang diwajibkan oleh hukum federal."

Salah satu perusahaan kripto yang terlibat adalah iFinex Inc — perusahaan induk dari bursa kripto Bitfinex dan penerbit stablecoin Tether, demikian diungkapkan.

"Vonis lainnya termasuk konspirasi penipuan bank, operasi bisnis pengiriman uang tanpa izin, konspirasi untuk menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin, dan penipuan kawat."

Selain hukuman penjara, Fowler diharuskan menyita aset senilai 740 juta dolar AS (Rp10,9 miliar) dan membayar lebih dari 53 juta dolar AS (Rp786 miliar) sebagai restitusi kepada AAF.

Reginald Fowler telah menjadi figur yang kontroversial dalam dunia bisnis dan olahraga sebelumnya. Sebagai mantan pemilik sebagian dari Minnesota Vikings, ia telah terlibat dalam beberapa proyek investasi dan bisnis lainnya.

Namun, dengan tuntutan hukum ini, Fowler dihadapkan pada konsekuensi serius atas kegiatan perbankan bayangan yang dilakukan dalam sektor kripto. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah Amerika Serikat untuk menegakkan hukum dan memerangi aktivitas ilegal dalam industri kripto.

Kasus ini juga memperkuat perlunya pengaturan dan regulasi yang ketat dalam industri kripto untuk melindungi para investor dan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Dengan vonis penjara yang diberikan kepada Fowler, diharapkan akan menjadi peringatan bagi individu atau entitas lain yang berusaha untuk melakukan kegiatan ilegal dan menipu dalam sektor kripto.

Pihak berwenang terus melakukan upaya untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran hukum dalam industri kripto, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi para pelaku bisnis dan investor.