JAKARTA - Bittrex Inc., bursa kripto yang mengajukan kebangkrutan, telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan AS untuk meminjam Bitcoin (BTC) senilai 7 juta dolar AS (Rp103 miliar) untuk membiayai awal kasus kepailitan Bab 11-nya.
Dlam hal ini, hakim kebangkrutan Brendan Shannon menyetujui permintaan bursa tersebut pada basis interim dalam sidang pengadilan di Wilmington, Delaware pada Rabu kemarin.
Sebagai informasi, Bittrex Global, perusahaan kripto yang berbasis di Liechtenstein, telah dikecualikan dari pengajuan kepailitan. Namun, Bittrex Malta Ltd. dan Bittrex Malta Holdings adalah dua perusahaan cabang yang terkena dampaknya.
Pengajuan kepailitan ini muncul beberapa minggu setelah perusahaan yang mengumumkan bahwa akan meninggalkan AS pada Maret karena tantangan regulasi, menerima Wells Notice dari SEC atas dugaan pelanggaran hukum perlindungan investor dan operasi bursa efek yang tidak terdaftar.
BACA JUGA:
Sebelum bangkrut, Bittrex berhenti menerima deposit baru dari pelanggan AS dan meminta pengguna yang ada untuk menarik aset kripto mereka. Menurut catatan pengadilan, pada tanggal 27 Maret, pangsa pasar pelanggan AS bursa tersebut merupakan minoritas dari total penggunanya, sedangkan afiliasi di Liechtenstein dan Bermuda menyumbang sekitar 77 persen dari 5,4 juta klien perusahaan.
Pada sidang Rabu kemarin, pengacara Bittrex, Susheel Kirpalani, mengatakan kepada Hakim Shannon bahwa pinjaman kepailitan BTC akan memastikan proses penghentian usaha yang mulus dan melindungi aset pengguna, karena perusahaan memiliki cukup kripto untuk menangani semua penarikan pelanggan.
Hakim Shannon mengizinkan Bittrex meminjam 250 BTC dari Aquila Holdings, induk perusahaan yang tidak terkena dampak kepailitan. Pada sidang lainnya di bulan Juni, bursa akan mencari izin untuk meminjam 450 BTC tambahan, melengkapkan pinjaman yang diajukan menjadi 19,7 juta dolar AS (Rp290 miliar), berdasarkan harga bitcoin pada saat pengajuan kebangkrutan.