Bagikan:

JAKARTA - Sama seperti drama Microsoft dan Activision Blizzard yang tak kunjung usai, pertikaian antara Apple dan Epic Games kini sudah memasuki babak baru. 

Dalam sebuah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan AS dalam perselisihan antimonopoli kedua perusahaan itu, Apple keluar sebagai pemenang. Putusan itu menyatakan bahwa kebijakan App Store tidak melanggar undang-undang persaingan.

Mahkamah Banding Amerika Serikat telah menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama tahun 2021 yang menolak sebagian besar klaim Epic Games tentang aturan ‌App Store‌ yang melanggar hukum AS dengan tidak mengizinkan pasar pihak ketiga di perangkat iOS. 

"Ada perdebatan penting tentang peran yang dimainkan dalam ekonomi dan demokrasi kita oleh platform transaksi online dengan kekuatan pasar," tulis putusan tersebut, melansir dari Bloomberg via Engadget.

Apple kemudian mengatakan kepada Bloomberg bahwa putusan tersebut adalah "kemenangan besar dalam kasus ini", tetapi kecewa karena pengadilan juga menguatkan keputusan asli terkait akses ke opsi pembayaran pihak ketiga.

Epic Games memulai gugatan antimonopoli kepada Apple pada Agustus 2020 silam, setelah Epic mencoba menghindari biaya platform yang dikenakan oleh Apple sebesar 15 hingga 30 persen dengan menawarkan opsi pembayaran langsung baru di Fortnite, yang kemudian mengakibatkan penghapusan gim dan penghentian akun developer Epic Games dari App Store.

Kemudian, banding terbaru terkait putusan pengadilan AS yang lebih rendah pada tahun 2021 menyatakan bahwa Apple tidak melanggar undang-undang persaingan atau memonopoli pasar.

Terlepas dari kemenangan Apple saat ini, pengadilan mengungkapkan bahwa App Store melanggar undang-undang persaingan usaha tidak sehat di California. Sehingga, pelanggaran ini memaksa Apple untuk mengizinkan pengembang di platformnya menautkan ke opsi pembayaran di luar aplikasi mereka.