Negara-negara G7 Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Industri Kripto
Anggota G7 akan godok aturan kripto. (Foto; Dok. Radio Free Europe)

Bagikan:

JAKARTA - Kehadiran cryptocurrency sebagai bentuk baru aset digital terus menarik perhatian masyarakat dunia. Saat ini, sebagian besar transaksi bisnis bahkan transaksi keuangan dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi blockchain. Meskipun popularitas kripto semakin meningkat, belum ada regulasi yang memadai di banyak negara untuk mengawasi industri cryptocurrency.

Oleh karena itu, G7, forum politik internasional yang terdiri dari tujuh ekonomi terbesar di dunia, berencana untuk menerapkan aturan yang ketat pada industri cryptocurrency setelah serangkaian peristiwa negatif yang terjadi baru-baru ini.

Canada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat bersatu untuk merancang peraturan global yang sesuai untuk sektor cryptocurrency. Perlindungan konsumen dan peningkatan transparansi bisnis menjadi fokus utama dari legislasi yang akan datang.

G7 percaya bahwa industri ini membutuhkan tindakan yang cepat, menyalahkan kurangnya tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat sebagai alasan utama di balik kegagalan FTX pada November lalu.

G7 juga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kejatuhan perbankan di AS yang mengejutkan. Mereka akan membahas detail legislasi masa depan pada pertemuan menteri keuangan dan bank sentral di pertengahan Mei dan pada pertemuan lain di Washington bulan berikutnya.

Versi lengkap dari undang-undang diperkirakan akan tersedia pada Juli tahun ini. G7 juga menyoroti kegagalan token asli Terraform, LUNA, dan stablecoin algoritmik UST.

Mereka berpendapat bahwa kegagalan tersebut pada Mei lalu dan kegagalan pasar yang menyusul seharusnya menjadi "peringatan" untuk menerapkan aturan yang sesuai di industri ini. Mereka berharap regulator global dapat bekerja sama dan menerapkan aturan yang akan memastikan perlindungan maksimal bagi investor.