Kominfo Putus Akses 7 Situs dan 5 Grup Medsos yang Berisi Jual Beli Organ Tubuh
Foto: Ilustrasi grup Facebook (foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia sejak Kami, 12 Januari lalu.

Melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” katanya dalam sebuah pernyataan di laman resmi Kominfo.

Pemutusan akses ini lakukan usai terjadinya kasus pembunuhan terhadap bocah 11 tahun di Makassar oleh dua orang remaja, AD (17) dan MF (15) dengan motif ingin menjual organ tubuh korban.

Sebelum pemutusan tersebut, Samuel mengaku bahwa Tim AIS Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

Hasil temuan itu kemudian disampaikan langsung ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pemutusan ini juga telah dipertimbangkan atas indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat. Meski demikian, berdasarkan hasil profiling dan analisis, semua situs berbeda dan dibuat di luar negeri.

Terakhir, Semuel juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.