Bagikan:

JAKARTA - Kentucky akhirnya bergabung dengan lebih dari 20 negara bagian di AS dalam melarang aplikasi video populer TikTok di perangkat pemerintah dengan alasan masalah keamanan siber.

Otoritas negara tersebut mengatakan telah memperbarui buku pegangan karyawannya untuk melarang pegawai negara menggunakan perangkat yang dikelola pemerintah untuk mengakses aplikasi milik China  selain untuk tujuan penegakan hukum.

Pada  Kamis, 12 Januari, Gubernur Wisconsin dan Carolina Utara juga menandatangani perintah yang melarang TikTok di perangkat pemerintah. Ohio, New Jersey dan Arkansas juga melakukan tindakan serupa awal pekan ini.

Beberapa negara bagian telah bertindak lebih jauh dalam menargetkan TikTok. New Jersey dan Wisconsin misalnya juga melarang vendor, produk, dan layanan dari perusahaan China lainnya termasuk Huawei Technologies, Hikvision, Tencent Holdings,  juga pemilik WeChat, ZTE Corp, dan juga Kaspersky Lab yang berbasis di Rusia.

TikTok mengatakan "kecewa karena begitu banyak negara bagian ikut-ikutan berpolitik untuk memberlakukan kebijakan yang tidak akan melakukan apa pun untuk memajukan keamanan siber di negara bagian mereka dan didasarkan pada kebohongan yang tidak berdasar tentang TikTok."

Sebagian besar negara bagian sejauh ini memiliki gubernur dari Partai Republik, tetapi Wisconsin, Carolina Utara, dan Kentucky semua gubernurnya dari Partai Demokrat.

Seruan untuk melarang TikTok dari perangkat pemerintah semakin meningkat setelah Direktur FBI AS Christopher Wray mengatakan pada November 2022 bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional.

Wray menyatakan adanya ancaman bahwa pemerintah China dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memengaruhi pengguna atau mengontrol perangkat mereka.

Selama tiga tahun, TikTok, yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna di seluruh dunia,  telah berusaha meyakinkan Washington bahwa data pribadi warga AS tidak dapat diakses dan kontennya tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau entitas lain mana pun di bawah pengaruh Beijing.

Bulan lalu, Presiden AS, Joe Biden, menandatangani undang-undang RUU pendanaan pemerintah yang mencakup larangan pegawai federal untuk menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah.

Undang-undang memberi Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih (OMB) 60 hari "untuk mengembangkan standar dan pedoman bagi lembaga eksekutif yang mewajibkan penghapusan" TikTok dari perangkat federal.