Selandia Baru Luncurkan UU yang Wajibkan Google dan Meta Bayar Atas Konten Berita yang Digunakan
Menteri Penyiaran Selandia Baru, Willie Jackson. (foto: twitter @WillieJLabour)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Selandia Baru mengumumkan  akan memperkenalkan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan digital online besar seperti Google Alphabet Inc  dan Meta Platforms Inc  untuk membayar perusahaan media Selandia Baru atas konten berita lokal yang muncul di feed mereka.

Menteri Penyiaran Selandia Baru, Willie Jackson, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Minggu 4 Desember bahwa undang-undang tersebut akan meniru undang-undang serupa di Australia dan Kanada. Dia juga berharap UU itu akan bertindak sebagai insentif bagi platform digital untuk mencapai kesepakatan dengan outlet berita lokal.

"Media berita Selandia Baru, khususnya surat kabar regional dan komunitas kecil, sedang berjuang untuk tetap layak secara finansial karena lebih banyak iklan bergerak online," kata Jackson, seperti dikutip Reuters. "Sangat penting bagi mereka yang mendapat manfaat dari konten berita mereka untuk benar-benar membayarnya."

Undang-undang baru akan diajukan ke pemungutan suara di parlemen, di mana mayoritas Partai Buruh yang memerintah diperkirakan akan mengesahkannya.

Australia memperkenalkan undang-undang seperti itu pada tahun 2021 yang memberi pemerintah kekuasaan untuk membuat perusahaan internet menegosiasikan kesepakatan pasokan konten dengan outlet media. Sebuah tinjauan yang dirilis oleh pemerintah Australia minggu lalu menemukan sebagian besar berhasil.