Bagikan:

JAKARTA - Menteri Informasi dan Komunikasi Vietnam mengatakan pada Jumat, 4 November  pihak berwenang di negara itu telah memperketat peraturan untuk menangani konten "palsu" di platform media sosial. Pemilik platform medsos diharuskan  harus menghapus konten palsu (hoaks) dalam waktu 24 jam, bukan 48 jam seperti sebelumnya.

Aturan baru ini akan mengabadikan posisi Vietnam sebagai salah satu rezim yang paling ketat di dunia dalam mengontrol perusahaan media sosial dan akan memperkuat tangan Partai Komunis Vietnam yang berkuasa saat menindak aktivitas "anti-negara".

 Menteri Informasi dan Komunikasi Nguyen Manh Hung mengatakan kepada parlemen ada risiko bahwa "berita palsu, jika ditangani dengan lambat, akan menyebar sangat luas."

Reuters sebelumnya telah melaporkan rencana pemerintah untuk memasukkan peraturan baru, serta aturan sehingga informasi yang sangat sensitif harus dihapus dalam waktu tiga jam.

Sebagian besar pemerintah tidak memiliki undang-undang yang memberlakukan penghapusan konten pada perusahaan media sosial, tetapi langkah Vietnam ini dilakukan di tengah peningkatan tindakan keras di beberapa bagian dunia terhadap konten online.

 Menurut Hung, hukuman saat ini di Vietnam karena memposting dan menyebarkan informasi yang salah hanya sepersepuluh dari tingkat yang dikenakan oleh rekan-rekan di Asia Tenggara.

"Kementerian akan mengusulkan kepada pemerintah peningkatan denda administrasi ke tingkat yang cukup tinggi untuk membuat publik jera," kata Hung, dikutip Reuters.

Berbicara kepada badan legislatif, Hung mengusulkan pada tahun 2023 untuk sepenuhnya berurusan dengan "Pemberitaan", sebuah istilah yang digunakan oleh pihak berwenang untuk menggambarkan ketika orang disesatkan untuk berpikir bahwa akun media sosial adalah outlet berita resmi.

Reuters pada bulan September melaporkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan aturan untuk membatasi akun media sosial mana yang dapat memposting konten terkait berita.

Vietnam, yang merupakan pasar bernilai 1 miliar dolar AS untuk Facebook, telah memperketat aturan internet selama beberapa tahun terakhir. Puncaknya adalah -undang keamanan siber yang mulai berlaku pada 2019 dan pedoman nasional tentang perilaku media sosial yang diperkenalkan pada Juni tahun lalu.

Para kritikus telah menyuarakan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut dapat memberi otoritas lebih banyak kekuatan untuk menindak para pembangkang.

.