Bagikan:

JAKARTA – Kasus Ripple vs Komisi Bursa dan Sekuritas AS (SEC) mulai mendekati akhir. Kedua belah pihak telah mengajukan mosi penilaian singkat kepada pengadilan. Itu artinya, Ripple dan SEC akan menunggu putusan pengadilan. Sebagai informasi, perseteruan Ripple dengan SEC telah memakan waktu lebih dari dua tahun, dimulai sejak Desember 2020.

CEO Ripple, Brad Garlinghouse percaya diri pihaknya akan mendapat hasil positif dalam perseteruan dengan SEC. Dia menilai bahwa perdagangan aset digital XRP tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Garlinghouse mengungkapkan pernyataan tersedut dalam wawancara dengan CNBC, sebagaimana dilansir dari DailyHodl.

“Anda harus ingat bahwa 99,9% perdagangan XRP tidak ada hubungannya dengan Ripple perusahaan. Jadi ketika Anda berbicara tentang, oke, 'XRP adalah sekuritas,' Saya kembali ke sesuatu yang saya katakan bertahun-tahun yang lalu ketika mereka mulai: 'Sekuritas dari perusahaan apa? Siapa pemiliknya? Saya pikir sangat jelas tidak ada kontrak investasi,” kata CEO Ripple.

“Jika Anda melewati kontrak investasi, yang menurut saya sulit, melewati Howey Test, Anda harus memenuhi ketiga cabang, dan dalam kasus kasus XRP, Anda tidak dapat memenuhi ketiga cabang dengan pasti. Dan jadi kami pikir hakim akan melihat bahwa hukumnya sangat jelas, kami pikir faktanya sangat jelas, kami pikir ini hanya tindakan berlebihan dari SEC yang mencoba merebut kendali atas ketidakpastian yang telah ada,” lanjut Garlinghouse.

Tes Howey dibuat oleh Mahkamah Agung untuk menentukan apakah suatu aset itu  sekuritas atau bukan, berdasarkan apakah investor mengharapkan untuk mendapatkan keuntungan yang berasal dari upaya orang lain atau tidak.

Garlinghouse berpikir gugatan terhadap Ripple adalah "kasus bellwether" yang dapat dibandingkan dengan kasus SEC v. WJ Howey Co, yang dikreditkan dengan penciptaan Howey Test.

"Saya pikir 'Ripple Test' mungkin yang kita lihat di masa depan. Ada banyak fakta dan keadaan yang bisa menjadi unik, tetapi untuk Ripple, dan apa yang SEC coba lakukan, saya pikir itu hanya SEC yang mencoba melampaui undang-undang,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, SEC menggugat Ripple pada Desember 2020. Regulator AS itu menuding Ripple telah memperdagangkan XRP sebagai sekuritas yang tidak terdaftar. Kendati begitu, komunitas XRP saat ini masih harap-harap cemas menanti putusan hakim untuk mengakhiri persidangan.