Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan sikapnya terhadap kasus dugaan kebocoran data yang sedang terjadi beberapa hari belakangan ini.

ATSI mengatakan bahwa mereka siap bekerja sama dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah (Kominfo, BSSN dan Dukcapil) dan pihak berwenang lainnya dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menurut hasil investigasi yang telah dilakukan, Sekretariat Jenderal ATSI, Marwan O Baasir menyatakan bahwa mereka tidak menemukan adanya akses ilegal di masing-masing jaringan operator.

"Seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab Operator sebagai pengendali data," katanya dalam sebuah keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 8 September.

Menurutnya, seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yang terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data.

Sesuai dengan PM 5/2021, Operator diwajibkan untuk:

  1. Melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil.
  2. Melaporkan Data registrasi pelanggan aktif secara detail (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.

ATSI juga telah memberikan hasil investigasinya kepada Kementerian Kominfo hari ini. Sebelum dilakukan langkah lebih lanjut dari pihak berwenang, ATSI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik.

"ATSI/operator menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan," tandasnya.