JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan bahwa sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022.
Namun, karena adanya perbedaan kesiapan dari berbagai wilayah dan berdasarkan hasil evaluasi penerapan ASO, Kemenkominfo memutuskan untuk melakukan pendekatan multiple ASO.
Pelaksanaan ASO didasarkan pada kesiapan wilayah masing-masing, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022.
Kemenkominfo mengungkapkan ada tiga komponen yang ditinjau dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO. Adapun tiga komponen tersebut adalah:
BACA JUGA:
- Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya;
- Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan
- Bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala.
Kemudian, berdasarkan Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022, kesiapan wilayah ASO saat ini dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Kominfo juga meminta untuk semua stakeholders dan juga seluruh masyarakat yang terkait dengan migrasi siaran digital untuk terus mendorong penyelesaian agenda ASO tepat pada waktunya.